Pasal 151, ayat (2): Jumlah surat suara tidap TPS sama dengan jumlah pemilih dalam DPT dan daftar pemilih tambahan "ditambah 2 % dari DPT sebagai cadangan". Komentar: Apa dasar mengeluarkan cadangan ini?
Dari semua proses penentuan daftar pemilih ini terlihat betapa banyaknya inkonsistensi, dan berpotensi pada adanya KECURANGAN penentuan daftar pemilih.
Pada semua warga negara yang baik, kiranya memperhatikan betapa tingginya potensi kecurangan, dan berarti sebenarnya proses akhir tidak serumit yang digambarkan, dan berarti dana Pemilu terlalu besar.
Semoga KPK memperhatikan ini.