Mohon tunggu...
Silvi Kurnia Putri
Silvi Kurnia Putri Mohon Tunggu... Psikolog - Silvy Elputry02

Keep smiling 🤗

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Wanita Berpolitik dalam Agama Islam

22 Januari 2021   08:13 Diperbarui: 22 Januari 2021   08:22 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artinya : " Dan orang- orang yang beriman ,lelaki dan perempuan , sebagian mereka ( adalah ) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh ( mengerjakan ) yang ma' Ruf , mencegah dari yang Munkar , mendirikan shalat , menunaikan zakat ,dan mereka taat kepada Allah SWT dan rasulnya. Mereka akan diberi Rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah SWT maha perkasa lagi maha bijaksana ".

Pandangan islam tentang wanita sangat jelas, islam meletakan wanita itu sejajar dengan pria, sesuai dengan kodratnya maisng – masing. Baik pria maupun wanita memiliki hak dan kewajiban yang sama secara universal. Politik diartikan antara lain sebagai urusan dan tindakan atau kebijakan mengenai pemerintahan negara atau negara lain. Politik juga berarti kebijakan dan cara bertindak dalam manghadapi dan menangani satu masalah, masalah yang berkaitan dengan masyarakat maupun selainnya. 

Salah satu pembicaraan di kalangan sekian banyak anggota masyarakat islam adalah keterlibatan perempuan dalam politik, yakni yang berkaitan dengan urusan negara dan masyarakat. Banyak dalih yang dikemukakan oleh para penentang hak perempuan, baik dengan penafsiran ayat al – Quran dan hadits nabi SAW, maupun dengan menunjuk beberapa hal yang berkaitan dengan perempuan yang mereka nilai sebagai kelemahan yang menghalangi mereka menyandang hak tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun