Mohon tunggu...
Silvi Kurnia Putri
Silvi Kurnia Putri Mohon Tunggu... Psikolog - Silvy Elputry02

Keep smiling 🤗

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Wanita Berpolitik dalam Agama Islam

22 Januari 2021   08:13 Diperbarui: 22 Januari 2021   08:22 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada prinsipnya tidak ada perbedaan antara lapangan kerja wanita dan pria, karena kerja merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia, kemajuan suatu bangsa diukur dari tingkat produktivitas kerjanya di segala lapangan kehidupan. Islam merupakan salah satu paket sistem yang menyeluruh, yang menyentuh seluruh sendi – sendi kehidupan. Ia adalah negara dan tanah air, perintah dan umat, akhalq dan kekuatan, hukum dan keadilan, peradaban dan undang – undang, ilmu dan peradilan, materi dan sumber daya alam, penghasilan dan kekayaan, jihad dan dakwah, pasukan dan pemikiran, sebagaimana ia adalah aqidah yang lurus dan ibadah yang benar. Maka jelaslah dari definisi syumuliatul islamdari syallah Hasan al – banna ini menegaskan tidak ada pemisah antara islam dan kekuasaan serta antara islam dengan politik. 

Berbicara konteks politik islam juga mengatur peran dan posisi wanita dalam kaitannya dengan kepemimpinan islam dan perannya dalam kancah perpolitikan.

PERAN WANITA DALAM POLITIK

Menurut Brunetta, peran ialah bagian yang dimainkan pada setiap keadaan, dan cara bertingkah laku untuk menyelaraskan diri dengan keadaan. Di tengah perkembangan peradaban manusia muncul fenomena kebebasan wanita serta kiprhany dalam kehidupan sosial dan politik. Sebenarnya, fenomena seperti ini sudah ada pada zama Rasulullah. Sekarang ini di Indonesia telah terjadi tuntunan untuk emansipasi wanita termasuk dalam kepemimpinan di dalam bidang politik dan kenegaraan. Ketika berbicara tentang peran politik wanita dalam islam berarti berbicara tentang peran wanita sebagai bagian dari masyarakat. Islam memandang bahwa wanita sebagai bagian dari masyarakat memiliki kewajiban yang sama dengan laki – laki untuk mewujudkan kesadaran politik pada diri wanita sendiri maupun masyarakat secra umum. 

Dalam islam tidak menjadi masalah apakah posisi seseorang sebagai penguasa ataupun rakyat biasa. Keduanya bertanggung jawab dalam mengurusi umat, yaitu penguasa sebagai pihak yang menerapkan aturan untuk megurusi umat secara langsung dan umat akan mengawasi pelaksanaan pengaturannya. Keduanya berkewajiban memajukan umat dan memiliki tanggung jawab yang sama untuk menyelesaikan problematika umat baik problem laki – laki maupun wanita. Karena problem ini di pandang sebagai problem yang satu yaitu problem manusia. 

Ketika kaum muslimin (laki – laki dan perempuan) berupaya mengkusikan segenap potensinya untuk mengurusi dan menyelesaikan problem etika umat, berarti telah melakukan peran politik. Oleh karena itu, wanita dapat melakukan peran politik meskipun tidak menjadi penguasa seruan Allah dalam hal aktivitas perempuan di dunia politik secara umum mempunyai implikasi pada hukum yang berkaitan dengan wanita dalam kedudukannya sebagai individu manusia. 

HUKUM WANITA BERPOLITIK

Keterlibatan dalam politik adalah wajib bagi kaum muslimin, baik laki – laki maupun perempuan. Rosulullah bersabda:

 “siapa saja yang bangun di pagi hari dan perhatiannya kepada selain Allah, maka ia akan berurusan dengan Allah dan barang siapa bangun pagi dan tidka memperhatikan urusan kaum muslimin, maka ia tidak termasuk golongan mereka kaum muslimin ( H.R Hakim dan alkh)”.  

Hadis – hadis dan ayat al – Quran tersebut menunjukan bahwa keterlibatan dalam politik merupakan kewajiban bagi kaum muslimin. Hal ini ditunjukan oleh adanya celaan bagi yang tidak memperhatikan urusan umat dalam hasdits pertama. Dalam hadis dan al – Quran tersebut ditunjukan secara umum kepada kaum muslimin baik laki – laki maupun perempuan. Oleh karena itu, siapa saja yang termasui muslimah harus memiliki kepedulian terhadap masalah politik yaitu pengaturan urusan umat. Hak politik perempuan dalam perspektif islam ada dua pandangan.

Sebagaimana dalam kajian tafsir maudi’u (tafsir tematik) memberikan jawaban bagi masyarakat yang masih terdapat dua futuh yang berseberangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun