Mohon tunggu...
Silvha Darmayani
Silvha Darmayani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Sastra Indonesia Universitas Andalas

Everything will be fine

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penggunaan Ruas Jalan untuk Pesta Pernikahan

18 Maret 2021   00:00 Diperbarui: 18 Maret 2021   06:16 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Transportasi merupakan bagian yang sangat krusial dalam konteks kehidupan manusia. Transportasi juga memiliki pengertian tentang suatu kegiatan untuk memindahkan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dan fasilitas yang diperlukan untuk memindahkannya. 

Dalam pengimplementasian secara nyata, transportasi yang dimaksudkan disini adalah kendaraan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyebutkan bahwa kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor, ditambah menurut MKJI 1997 jenis kendaraan di klasifikasikan dalam 3 macam sepeda motor (motorcycle) kendaraan ringan  (light vehicle) dan kendaraan berat (heavy vehicle). 

Kendaraan sebagai wujud dari transportasi ini tentu tidak bisa berdiri sendiri, tanpa adanya fasilitas pelengkap. Sehubungan dengan itu, agar mudah dan lancarnya pelaksanaan fungsi dari kendaraan, maka dibutuhkan fasilitas berupa jalan sebagai alur perlintasannya.

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian area darat, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. (Wikipedia.com). 

Jalan merupakan sarana transportasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak karena digunakan oleh seluruh masyarakat di segala lapisan dalam meningkatkan pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan secara efektif dan efisien. 

Untuk memenuhi rasa aman dan tertib bagi pengguna jalan maka perlu melakukan pengaturan pemanfaatan ruas jalan dan pengguna jalan oleh masyarakat dengan memberikan izin pemanfaatan ruas jalan dan penggunaan jalan (Mohamad Faisal: 2014). 


Terkait dengan penggunaan ruas jalan ini, penulis melihat sering terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pemanfaatan ruas jalan yang seharusnya digunakan sebagai lalu lintas, namun dialihfungsikan oleh masyarakat untuk kepentingan pribadinya, dan jika ditilik lebih lanjut, itu sudah keluar dari fungsi Jalan sebagai sarana untuk perpindahan kendaraan, orang, barang, seperti yang termaktub dalam undang-undang nomor 38 tahun 2004.

Dalam kehidupan sehari-hari, penulis menjumput sebuah persoalan yang nampaknya cukup membudaya di tengah masyarakat secara universal, namun dalam hal ini penulis hanya akan berfokus untuk membahas cakupannya secara regional saja, tekhusus di daerah tempat tinggal penulis kota Pariaman yaitu mengenai penggunaan ruas jalan untuk pesta pernikahan.

Menurut perspektif penulis, sehubungan dengan berlangsungnya pengalihan fungsi ruas jalan sebagai fasilitas umum, yang oleh masyarakat ditutup karena digunakan untuk kepentingan pribadi, tentu hal ini sangatlah mengganggu kepentingan umum, karena bersifat deviasi atau menyimpang dari kadar penetapan fungsi jalan yang sebenarnya. Dalam mantik penulis, itu tidaklah presisi dengan tujuan jalan yang sudah diatur dalam pasal pasal 1 angka (5) undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan penyelenggaraannya.

Penutupan ruas jalan yang dilakukan oleh masyarakat untuk kepentingan pribadinya, akan menyebabkan gangguan bagi pengguna jalan yang lain sehingga berdampak pada ketidaklancaran atau ketidakstabilan berlalu-lintas yang berujung pada kemacetan, selain itu pengguna jalan tentu akan merasa kesal karena disebabkan jalan yang biasanya dilalui untuk beraktivitas komuter ditutup hanya karena sebuah acara atau kegiatan pesta pernikahan, yang membuat mereka merasa kesal karena mau tidak mau harus mencari jalan lain atau jalan alternatif. Kejadian seperti ini sering terjadi dan penulis temui di Kota Pariaman. 

Tak Ayal jika masyarakat sebagai pengguna jalan akan merasa semakin jengkel apabila penutupan jalan di dua jalur tidak disertai dengan info pemberitahuan atau pemasangan rambu-rambu penutupan sementara, sehingga mengharuskan mereka  untuk mengambil jalur yang lebih jauh.

Sekaitan dengan itu timbulah sebuah pertanyaan. "Boleh atau tidakkah sebenarnya penutupan jalan umum digunakan untuk kepentingan pribadi?" 

Pada hakikatnya penggunaan ruas jalan untuk kepentingan pribadi itu diperbolehkan asal mempunyai izin yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian seperti yang tercantum dalam pasal 128 ayat 1 dan pasal 129 ayat 1 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan aturan jalan, yang menjelaskan bagi masyarakat yang hendak menggunakan jalur umum untuk kepentingan pribadi dapat diizinkan menurut aturan jika membuat jalan alternatif dan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan. 

Pasal tersebut merujuk pada si pemilik kepentingan yang akan menggunakan jalan umum untuk kepentingan pribadinya, misalkan dalam pendirian tenda untuk pesta pernikahan, haruslah  mengurus pemerolehan izin terlebih dahulu, dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pihak yang bersangkutan paling lambat 7 hari sebelum waktu pelaksanaan kecuali perihal kematian. 

Pemerolehan izin juga disesuaikan apabila menggunakan jalan nasional atau provinsi itu harus mendapat izin dari Kapolda atau  bisa didelegasikan kepada direktur lalu-lintas, sedangkan penggunaan jalan kabupaten atau kota itu harus mendapat izin dari Kapolres atau Kapolresta dan Kapolsek atau kapolsekta untuk jalan desa. 

Meskipun undang-undang tentang lalu lintas ini sudah ditetapkan, namun apakah masih ada masyarakat yang berlaku seenaknya tentang penggunaan ruas jalan untuk kepentingan pribadinya? Lantas apakah ada sanksi khusus bagi pelaku yang tetap mengabaikan prosedural terhadap pemanfaatan fungsi ruas jalan umum? 

Bagi masyarakat yang mengabaikan prosedur/aturan yang berlaku dalam penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas diancam dengan hukuman 9 Tahun penjara, hal ini diatur secara tegas dalam pasal 192 butir (1) KUH Pidana.

Sebagai manusia yang memiliki akal dan pikiran sudah seyogyanya kesadaran itu menjadi sesuatu yang melekat pada diri kita, penulis menyadari hendaklah kita memiliki kesadaran serta loyalitas untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan agar terciptanya keamanan dan ketertiban dalam konteks berlalu lintas. 

Seperti dalam pepatah Minang sendiri mengatakan "Dima bumi dipijak di sinan langik dijunjuang" yang artinya di manapun kita berada, kita harus memahami dan menjunjung tinggi aturan yang ada pada tempat tersebut.

Indonesia adalah negara hukum dan hukum itu harus ditegakkan agar mencapai keadilan. Menurut pandangan penulis, kita sebagai masyarakat hukum sudah semestinya paham tentang aturan penggunaan jalan yang baik dan bijak itu seperti apa, ataupun ketika kita menggunakan ruas jalan sebagai lokasi dari pesta pernikahan. 

Hendaknya terlebih dahulu mengurus pengizinan dari lembaga terkait sekaligus mengetahui di mana jalan alternatif yang bisa digunakan, karena jika hal itu tidak diperhatikan, apakah ruang jalan yang ditutup memiliki jalan alternatif atau tidak, tentu akan mengganggu kepentingan umum serta mengakibatkan terhambatnya aktivitas kendaraan dan membuat terganggunya fungsi jalan.

Untuk itu penulis berharap agar ke depannya masyarakat yang menggunakan Jalan sebagai lokasi dari pesta pernikahan agar lebih memahami aturan yang sudah ditetapkan, dan memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan bagi pengguna jalan lain.  

Juga pemerintah dan non pemerintahan yang harus lebih aktif dalam menunjukkan perannya di masyarakat untuk mensosialisasikan prosedural/aturan dalam penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi (pesta/hajatan) sehingga ketertiban, kenyamanan, dan kemananan bersama itu dapat terwujud.

Penulis
Silvha Darmayani, Mahasiswa Sastra Indonesia Universitas Andalas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun