Mohon tunggu...
Silvha Darmayani
Silvha Darmayani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Sastra Indonesia Universitas Andalas

Everything will be fine

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penggunaan Ruas Jalan untuk Pesta Pernikahan

18 Maret 2021   00:00 Diperbarui: 18 Maret 2021   06:16 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sekaitan dengan itu timbulah sebuah pertanyaan. "Boleh atau tidakkah sebenarnya penutupan jalan umum digunakan untuk kepentingan pribadi?" 

Pada hakikatnya penggunaan ruas jalan untuk kepentingan pribadi itu diperbolehkan asal mempunyai izin yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian seperti yang tercantum dalam pasal 128 ayat 1 dan pasal 129 ayat 1 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan aturan jalan, yang menjelaskan bagi masyarakat yang hendak menggunakan jalur umum untuk kepentingan pribadi dapat diizinkan menurut aturan jika membuat jalan alternatif dan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan. 

Pasal tersebut merujuk pada si pemilik kepentingan yang akan menggunakan jalan umum untuk kepentingan pribadinya, misalkan dalam pendirian tenda untuk pesta pernikahan, haruslah  mengurus pemerolehan izin terlebih dahulu, dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pihak yang bersangkutan paling lambat 7 hari sebelum waktu pelaksanaan kecuali perihal kematian. 

Pemerolehan izin juga disesuaikan apabila menggunakan jalan nasional atau provinsi itu harus mendapat izin dari Kapolda atau  bisa didelegasikan kepada direktur lalu-lintas, sedangkan penggunaan jalan kabupaten atau kota itu harus mendapat izin dari Kapolres atau Kapolresta dan Kapolsek atau kapolsekta untuk jalan desa. 

Meskipun undang-undang tentang lalu lintas ini sudah ditetapkan, namun apakah masih ada masyarakat yang berlaku seenaknya tentang penggunaan ruas jalan untuk kepentingan pribadinya? Lantas apakah ada sanksi khusus bagi pelaku yang tetap mengabaikan prosedural terhadap pemanfaatan fungsi ruas jalan umum? 

Bagi masyarakat yang mengabaikan prosedur/aturan yang berlaku dalam penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas diancam dengan hukuman 9 Tahun penjara, hal ini diatur secara tegas dalam pasal 192 butir (1) KUH Pidana.

Sebagai manusia yang memiliki akal dan pikiran sudah seyogyanya kesadaran itu menjadi sesuatu yang melekat pada diri kita, penulis menyadari hendaklah kita memiliki kesadaran serta loyalitas untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan agar terciptanya keamanan dan ketertiban dalam konteks berlalu lintas. 

Seperti dalam pepatah Minang sendiri mengatakan "Dima bumi dipijak di sinan langik dijunjuang" yang artinya di manapun kita berada, kita harus memahami dan menjunjung tinggi aturan yang ada pada tempat tersebut.

Indonesia adalah negara hukum dan hukum itu harus ditegakkan agar mencapai keadilan. Menurut pandangan penulis, kita sebagai masyarakat hukum sudah semestinya paham tentang aturan penggunaan jalan yang baik dan bijak itu seperti apa, ataupun ketika kita menggunakan ruas jalan sebagai lokasi dari pesta pernikahan. 

Hendaknya terlebih dahulu mengurus pengizinan dari lembaga terkait sekaligus mengetahui di mana jalan alternatif yang bisa digunakan, karena jika hal itu tidak diperhatikan, apakah ruang jalan yang ditutup memiliki jalan alternatif atau tidak, tentu akan mengganggu kepentingan umum serta mengakibatkan terhambatnya aktivitas kendaraan dan membuat terganggunya fungsi jalan.

Untuk itu penulis berharap agar ke depannya masyarakat yang menggunakan Jalan sebagai lokasi dari pesta pernikahan agar lebih memahami aturan yang sudah ditetapkan, dan memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan bagi pengguna jalan lain.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun