Mohon tunggu...
Silva Amanda Durratul HIkmah
Silva Amanda Durratul HIkmah Mohon Tunggu... Lainnya - a college student

Hanya seorang mahasiswa biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Pemerintah dalam Memberdayakan Kaum Disabilitas di Masa Pandemi

31 Mei 2021   12:55 Diperbarui: 9 Juni 2021   07:00 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis:  1. Arie Suryana Gutama, S. Sos.,S.E.,M.Si.

                       arie@unpad.ac.id

                  2. Silva Amanda Durratul Hikmah

                       silva20001@mail.unpad.ac.id

Pada akhir tahun 2019, ditemukan varian virus baru yakni coronavirus yang merupakan jenis baru (SARS-CoV-2) dan penyakitnya disebut coronavirus disease 2019 (covid-19). 

Kemudian pada awal tahun 2020, ditemukan kasus pertama covid-19 di Indonesia, yaitu ibu dan anak yang tertular dari WN Jepang setelah menghadiri pertemuan. Tercatat per tanggal 31 Mei 2021, terdapat 1,81 juta kasus positif, kemudian 1,66 juta kasus sembuh, dan 50.404 kasus meninggal dunia. 

Covid-19 berdampak pada berbagai bidang kehidupan, seperti dalam bidang ekonomi, politik, pendidikan, sosial, budaya, hingga kesejahteraan masyarakat. Terdapat salah satu kelompok masyarakat yang terdampak hebat akibat pandemi ini, yaitu kaum penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas merupakan kelompok yang memiliki keterbatasan dalam melakukan aktivitas sehari-hari dan dapat menghambat melakukan partisipasi dan perannya dalam kehidupan bermasyarakat.  Tidak sedikit dari kelompok mereka yang terpaksa harus berhenti atau dikeluarkan dari pekerjaannya sehingga mengalami kesulitan secara ekonomi. Selain itu, kaum penyandang disabilitas juga tidak memiliki banyak pilihan untuk memilih pekerjaan dan mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan mereka. 

Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Februari 2020 mencatat terdapat 17,74 juta penduduk usia kerja kaum disabilitas, dan sekitar 7,8 jutanya merupakan pendudukan angkatan kerja. Hal tersebut membuktikan bahwa penyerapan tenaga kerja kaum penyandang disabilitas sangat rendah yaitu hanya sekitar 44%, sedangkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 69%. 

Pada masa pandemi ini, sudah sepatutnya bagi pemerintah untuk lebih giat mengadakan kegiatan untuk memberdayakan kaum penyandang disabilitas, karena memang pada kenyataannya di masa pandemi ini mereka merupakan kelompok yang paling terdampak. Upaya awal yang dapat dilakukan pemerintah adalah dengan cara bekerja sama dengan berbagai komunitas, organisasi, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, dan lembaga lainnya yang berkaitan dengan pemberdayaan kaum disabilitas. 

Upaya nyata pemerintah dalam memberdayakan kaum disabilitas adalah dengan program pelatihan berkelanjutan, seperti membentuk usaha mikro kelompok disabilitas yang didampingi oleh para wirausahawan yang terampil di bidangnya. Pelatihannya berupa berupa bagaimana produk dihasilkan, lalu dikemas dan dipasarkan. Kemudian bagaimana membuat suatu produk yang dibutuhkan dalam jangka panjang juga dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan masing-masing individu penyandang disabilitas. 

Selain pelatihan untuk membangun UMKM, pemerintah juga dapat melakukan pelatihan seperti massage dan shiatsu. Karena sekarang dalam masa pandemi dan sulit untuk mengadakan pelatihan secara langsung, maka pelatihan dapat dilakukan secara daring oleh para ahli di bidang tersebut dan diikuti oleh para kaum penyandang disabilitas dengan didampingi keluarga mereka sebagai perantara pelatih. Mungkin pelatihan online yang dapat dilakukan selain keterampilan massage dan shiatsu adalah seperti pelatihan membuat paper bag dari kertas limbah bekas, pelatihan membuat sabun krim, dan masih banyak lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun