Mohon tunggu...
Soo Lee Chuul Khamdi
Soo Lee Chuul Khamdi Mohon Tunggu... Jurnalis - tidak pernah aku sama dengan orang lain sekalipun Banyak yang menyamai saya , nglumpati tanpa melebihi , jangan meninggalkan Niali Budaya Tradisi anak mamak

Aquarius

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LHBH Arum Taylor Sampaikan Keberatan atas Lambatnya Penanganan SPKT Parlikuren Sitikuren "Kasus Benang Kusyut"

15 November 2021   13:03 Diperbarui: 15 November 2021   13:38 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

BrantasNews.ID_ Kota ,Hartini  Harum taylor Pucakwangi Menyampaikan keberatannya Kepada 3 Polsek , di Tambakromo, Gabus dan Winong yang terkesan sangat lamban dan abaikan laporan -laporan korban yang diwakilinya atau klien premier "Dalam penelusuran Lanjutan  Upaya penyelesaian kasus peristiwa   Persekusi , aksi arogan dan penyelewengan wewenang serta  " Kramanisasi dan kriminalisasi " persekusi di suatu Wilayah  yang ditanganinya sekalipun Sudah berkali kali dilaporkan berjalan sepuluh tahun berjalan ini masih d kabur dan tidak jelas penanganannya oleh APH , dengan reformasi Debirokrasi di Polri  ini sangat  besar  pengaruhnya dalam upaya  penyelesaian Kasus - kasus yang menimpa Masyarakat secara berat sebelah dan diskriminatif , Korban terlapor  yang berkali Kali dilaporkan di beberapa Polsek dan Polres itu  ngadat penganganannya dengan alasan sama kurang saksid an Bukti , karena kelicinan  Para Pelaku ,

"Bahwa Setelah melakukan serangkaian Penipuan , Penggelapan dan Pencurian lalu   Pelaku menghilang dengan cara persekusi dan membuat skenario melaporkan suaminya seolah olah Terjadi KDRT  yang  itu justru direkayasanya dengan oknum anggota mencari  baking  untuk serangkaian Kejahatan yang dilakukan bersama konspiratornya dalam rangkaian Kejahatan terencana dan sistematis " terang Hartini  .

Skenario Rangkaian Kejahatan  itu dilakukan sedemikian rupa , Para Korban  meminta agar APH menggali semua Perbuatan Pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka , namun ternyata  sampi dengan saat ini  sekalipu n Korban dan para korban lainnya  melapor ke Kepolisian terkait , hanya Bisa menjawab  salah alamat dan bukan kewenangannya karena dianggap Hanya Kasus perdata .Proses Intermediasi Para Korban dengan  Pelaku belum terwujud , maka  Para Korban yang dilakukan Oknum Guru di SD  sebagaimana terlapor di kepolisian Polres pati dan polsek terkait dalam penelusuran berjenjang , tetap mendesak APH  untuk Membongkar jaringan sindikat Pelaku penyelundupan kasus  , membongkar  sindikat mafia  di dalam Dinas dan triprated lainnya yang sudah digali dalam laporan . 

Apa yang selama ini sudah dilakukan adalahg sekedar  menyampaikan keberatan atas penolakan  laporan di beberapa Polsek SPKT , karena ketidakmapuan atau Integritas pelapor , dalam KUHAP 102 , Bahwa pemnyeldikan  dan penyelidik yang mengetahui , menerima pengaduan , laporan , atas suatu Peristiwa tindak pidana  yang Patut diduga merupakan peristiwa Pidana  merupakan tidak pidana , Wajib emlayani dan menaggapi laporan . segera melakukan Tindakan Penyelidikan yang diperlukan .  penyidik tidak boleh melakukan Intervensi dan kooptasi dengan tanpa ada alaporan penyelidikan selanjutnya. semua alat bukti  harus Jelas  tanpa menggugat hak pribadi dan restorasi . 

mengacu pada aturan  Jika suatu Perbuatan sebagaimana dimaksud  , menjadi dasar  dakwaan dalam suatu perkara atau peristiwa Hukum , menjadi dasar suatu Pemeriksaan . Perkara  Pidana yang disidang Pengadilan negeri  menimbulkan  kerugian  bagi Orang lain . Maka atas Permintaan  itu dapat  menetapkan  Untuk Menggabungkan  Perkara Gugatan  ganti Rugi  Kepada Perkara Pidana  itu .

jika memungkinkan dilakukan secara Presisi dan restorasi maka Polsek tambakromo Berkewajiban menjembatani  kasus yang menimpa W sebagaimana dimaksud para Pelapor sebab belum ada pendugaan dan pentersangkaan pada pelaku   Pada intinya pra korban melakukan Sommasi  agar dapat digunakan sebagai bahan Penyelidikan dan Upaya  Proses Hukum sebagaimana dimaksud Undang Undang .

Pemisahan hukum yang jelas antara Perdata dan Pidana beda beda tipis , makanya  untuk keluar dari persoalan Kemelut ini justri APH harus menerjuninya dan menangani dengan Objektif dan serius  tidak setangah setengah .

atas   kronologi persoalan yang sudah disampiakna secara   terstruktir itu menjadi ukuran dan  estimasi kemana  alur ini akan bergerak dan di telusuri  unsur kelanjutan   kasus tersebut .

Pada intinya  saya Selaku  koinsiden dari klien saya ini , sangat berharap  Kepada kapolri Perhatian atas  kasus ini dibuka lebar lebar dan siapa saja yang terlibat kasus ini harus dihadirkan dan dimintai keterangan semua , apakah dirinya intervensi atau tidak , turut serta melakukan kejahatan atau tidak ? semua tergantung bagaimana Kepolisian Mengelola kasus  beringsut ini "Pungkasnya .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun