Mohon tunggu...
Siko Wiyanto
Siko Wiyanto Mohon Tunggu... Pegawai Negeri Sipil -

Seorang hamba Allah, seorang suami, dan seorang PNS.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kritik Atas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah

10 Mei 2013   21:17 Diperbarui: 4 April 2017   16:53 6715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengendalian Intern merupakan salah satu kunci organisasi dalam mencapai tujuannya. Kasus. Terjadinya kecurangan pada Enron Corp merupakan hasil dari lemahnya Sistem Pengendalian Intern. Akhirnya kasus itu menyeret salah satu Kantor Akuntan Publik tersebesar di dunia itu tutup. Sistem pengendalian intern merupakan kunci bagaimana organisasi menjaga dirinya dari hal-hal yang tidak diinginkan termasuk oleh stafnya sendiri.Demikian pula di pemerintahan. Sistem pengendalian diri sangat penting karena tujuan negara ini dicapai dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Oleh karena itu perlu sebuah peraturan yang terdiri dari susunan pengendalian intern yang komprehensif dan memadai. Maka setelah terkatung-katung, akhirnya muncullah sistem pengendalian intern.

Pada pelaksanaannya, PP 60 tahun 2008 tentang Sistem pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) ini bukan tanpa hambatan dan bukan tanpa kekurangan. Dari kerangkanya saja, sudah keliatan bahwa peraturan ini mengadopsi model Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO). Adapun kerangka SPIP dalam PP 60/2008 antara lain (1) Lingkungan pengendalian (2) Penilaian risiko (3) Kegiatan pengendalian (4) Informasi dan komunikasi (5) pemantauan. Adapun kelemahan dari antara lain sebagai berikut.

1.Ruang Lingkup Sistem Pengendalian Intern

Pasal 1 angka 1

Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Pasal 1 Angka 2

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Didi Widayadi, menegaskan langkah BPKP melakukan audit terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) nomer 60 tahun 2008 tentang Sistem Pemeriksaan Internal Pemerintah (SPIP). (detik.com).

menurut peneliti senior Kebijakan Pemerintah Dalam Penegakan Hukum (PSHK) Bivitri Susanti, PP itu tak mengatur wewenang BPKP mengaudit KPK. (detik.com) Dalam berita yang sama Bivitri mengatakan bahwa konteks PP 60/2008 adalah UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. "Lembaga" yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 tidak termasuk KPK karena KPK tidak termasuk ranah eksekutif; yang dimaksud di sini adalah lembaga-lembaga yang ada di bawah pemerintahan, LPND (Lembaga Pemerintahan Non-Departemen), maupun komisi-komisi yang ada di bawah presiden seperti Komnas HAM.

Padahal dalam pasak yang sama Angka 9 adalah disebutkan:

Lembaga adalah organisasi non-kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Kiranya perlu dijelaskan dalam Peraturan ini mengenai lembaga yang bisa diaudit, Sebagai aparat pengawas intern pemerintah seharusnya bisa. Akan tetapi karena merasa kedudukannya lebih tinggi ada semacam ego sektoral. Akan tetapi perlu juga penguatan kelembagaan BPKP dari perpres ke undang-undang agar memiliki kedudukan yang tinggi di mata hukum.

2.Struktur Organisasi Aparat Pengawasan untuk Holding Company

Disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa aparat pengawas intern pemerintah terdiri dari. (a) BPKP (b) Inspektorat Jenderal (c) Inspektorat Propinsi (d) Inspektorat Kota/Kabupaten Kedudukan aparat pengawas intern pemerintah ini kadang terlalu membatasi bahwa aparat pengawasan di setiap instansi harus demikian. Padahal Itjen saja mungkin tidak tahu proses bisnis yang ada di setiap direktorat jenderal. Inilah yang menyebabkan Itjen sampai sekarang kurang terasa kinerjanya.

Seperti di Kementerian Keuangan, Kementerian Negara yang besar dan merupakan type holding organization. Setiap Eselon I memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dan kantornya tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah pegawai puluhan ribu. Sangat sulit mengefektifkan peran Itjen untuk menjadi satu-satunya auditor internal di Kementerian Keuangan. Adapun ada unit pengawasan sejenis seperti KITSDA di DJP, tugas fungsinya tidak seperti Itjen, karena lebih fokus ke penegakan disiplin pegawai daripada ke fungsi pengawasan internal keseluruhan.Desentralisasi pengawasan inilah yang diperlukan.

“(Desentralisasi) meningkatkan moral organisasi dengan menempatkan setiap operasi pada landasan tersendiri, dengan membuat organisasi merasa menjadi bagian dari perusahaan, yang mengasumsikan tanggung jawabnya sendiri dan menyumbangkan andilnya untuk hasil akhir.” (Sloan,1963)

Perlu kiranya PP ini memberikan ruang bagi setiap kementerian/lembaga membentuk unit pengawas intern yang sesuai dengan kebutuhannya. Hal ini untuk menjaga agar unit pengawasan tersebut berjalan dengan efektif.

3.Standard Audit

Dalam penetapan standard sendiri juga ada masalah. Pada saat PP ini ditetapkan, yang dimaksud dengan pedoman yang ditetapkan pemerintah adalah Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. (Buletin Eboni)

Sedangkan dalam pasal 53 menyebutkan

(1) Untuk menjaga mutu hasil audit yang dilaksanakan aparat pengawasan intern pemerintah, disusun standar audit.

(3) Standar audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh organisasi profesi auditor dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tidak jelas organisasi profesi auditor yang dimaksud. Sebaiknya standard ini ditetapkan oleh BPKP sebagai auditor internal presiden. Hal ini seperti Standard Pemeriksaan Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dengan demikian jelas pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan standard tersebut.

4.Telaahan Sejawat

Telaahan sejawat antar auditor untuk menjaga mutu hasil audit. Untuk Inspektorat Kementerian/Lembaga atau Inspektorat Pemda, hal itu tidak masalah. Mereka dapat saling melakukan peer review.

Dalam Pasal 55 PP 60/2008 disebutkan.

Untuk menjaga mutu hasil audit aparat pengawasan intern pemerintah, secara berkala dilaksanakan telaahan sejawat.

Namun untuk BPKP, siapakah yang berhak melakukan peer review? Ini sungguh membingungkan. PP ini sebaiknya memberikan penjelasan mengenai peer review yang dilakukan terhadap BPKP.

5.Rekomendasi Bentuk Koordinasi Antara Auditor Internal dan Ekternal

PP 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) tidak memberikan panduan mengenai cara koordinasi antara auditor eksternal dan auditor internal.Diamond (1992) memberikan rekomendasi bentuk koordinasi antara internal dan auditor eksternal. Adapun bentuk koordinasi tersebut antara lain sebagai berikut.

a.Harus ada koordinasi yang memadai untuk memastikan bahwa cakupan audit mencukupi dan meminimalisasi usaha yang tumpang tindih

b.Seharusnya ada akses diantara keduanya mengenai rancangan audit dan program audit

c.Pertemuan periodik seharusnya diorganisasikan untuk mendiskusikan hal-hal yang menjadi perhatian bersama

d.Seharusnya ada pertukaran laporan audit

e.Mekaniseme institusi seharusnya dibuat untuk memastikan bahwa pengertian umum dan pembagian metode dan teknik audit

f.Berbagi pelatihan dan pertukaran staf untuk dua-tiga tahun dalam masing-masing kasus

g.Eksternal auditor harus meriview kinerja internal auditor (apakah kinerja mereka sesuai dengan sasaran dan rencana?). Penilaian kualitas pekerjaan mereka seharusnya tercakup

h.Eksternal auditor seharusnya memperkuat posisi dari auditor internal dengan meriview dan memberikan komentar tentang hal-hal yang tertuang dalam laporan audit.

Maksud dari auditor eksternal di sini adalah BPKP dan auditor internal adalah Inspektorat baik yang ada di kementerian/lembaga maupun yang ada di daerah. Hampir semua rekomendasi ini bisa diimplementasikan kecuali mengenai pertukaran staf yang terbatas/terhalang peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian.

Bentuk koordinasi ini memberikan gambaran yang jelas mengenai apa yang harus dilakukan institusi pengawasan internal dengan BPKP. Sebaiknya Peraturan Pemerintah ini memasukkan hal tersebut.

Terdapat berbagai kelemahan yang ada di PP 60/2008 ini semoga dapat dibenahi segera. Peraturan ini adalah landasan hukum dalam pelaksanaan SPIP. Diharapkan pembenahan pada hal-hal di atas dapat membuat implementasi SPIP berjalan lebih optimal.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun