Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blogger ajah

blogger @ sigitbud.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Musibah Bisa Datang Setiap Saat, Begini Cara Melindunginya

28 Januari 2019   17:13 Diperbarui: 28 Januari 2019   18:15 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak sedikit kita mendengar anak-anak putus sekolah atau tidak bisa melanjutkan pendidikan lebih tinggi karena pencari nafkah dalam keluarga meninggal di usia muda.

Bagaimana bila saat terjadi kecelaakan atau terkena sakit anda gagal bayar asuransi ?
Bagaimana bila saat terjadi kecelaakan atau terkena sakit anda gagal bayar asuransi ?
Lalu bagaimana jalan keluar atau solusi menyikapi risiko-risiko cacat, kematian yang bisa menimpa kita atau anggota keluarga kita? Asuransi kah? Jawaban tepat, tapi bagaimana bila kita tak mampu membayar (gagal bayar) pada saat tertimpa musibah? Apakah perusahaan asuransi mau membayar klaim kita?

Saat ini banyak ditawarkan berbagai produk asuransi jiwa dengan berbagai penawaran menarik, ada baiknya bijak dalam menyeleksi. Pastikan produk tersebut tidak membebani pada saat kita gagal bayar karena jatuh sakit parah (kritis) atau menjadi korban kecelakaan yang berdampak kehilangan penghasilan.

Dengan kata lain, kita bisa klaim pembayaran sampai umur tertentu untuk menggantikan penghasilan yang terhenti dari pihak asuransi saat tertimpa musibah kritis. Hanya dengan cara ini kita bisa menjaga diri kita tetap berarti di dalam keluarga.

Salah perusahaan asuransi terkemuka dan terpercaya, Allianz baru-baru ini merilis produk asuransi jiwa yang fleksibel dan ekonomis. Kenapa bisa dikatakan seperti itu?

Produk asuransi jiwa ini bernama Payor Protection & Spouse Payor Protection memberikan keleluasaan bagi pemegang polisnya. Pihak Allianz bakal menghentikan kewajiban membayar pemegang polis bila bersangkutan mengalami sakit kritis berdasarkan tabel penyakit yang dirilis Allianz, yaitu :

1. Serangan Jantung Pertama
2. Stroke
3. Operasi Jantung Koroner
4. Operasi Penggantian Katup Jantung
5. Kanker
6. Gagal Ginjal
7. Kelumpuhan
8. Multiple Sclerosis
9. Transplantasi Organ Vital Tubuh
10. Penyakit Alzheimer/Gangguan Otak Organik Degeneratif yang tidak dapat pulih kembali.
11. Koma
12. Penyakit Parkinson
13. Terminal Illness
14. Penyakit Paru-paru Kronis/Tahap Akhir
15. Penyakit Hati Kronis
16. Penyakit Motor Neuron
17. Muscular Dystrophy
18. Anemia Aplastis
19. Operasi Pembuluh Aorta
20. Hepatitis Fulminant
21. Pulmonary Arterial Hypertension Primer
22. Meningitis Bakteri
23. Tumor Otak Jinak
24. Radang Otak
25. Luka Bakar
26. Poliomyelitis
27. Trauma Kepala Serius
28. Apallic Syndrome
29. Penyakit Jantung Koroner Lain Yang Serius
30. Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner
31. Lupus Eritematosus Sistemik (Systemic Lupus Erythematosus)
32. HIV Yang didapatkan melalui Transfusi Darah dan Pekerjaan
33. Tuli (Hilangnya fungsi Indra pendengaran)
34. Bisu (Kehilangan Kemampuan Bicara)
35. Kebutaan
36. Skleroderma progresif
37. Penyakit Kista Medullary
38. Cardiomyopathy
39. Aneurisma Pembuluh Darah Otak Yang Mensyaratkan Pembedahan
40. Terputusnya Akar -Akar Syaraf Plexus Brachialis
41. Stroke Yang Memerlukan Operasi Arteri Carotid
42. Operasi Scoliosis Idiopatik
43. Pankreatitis Menahun Yang Berulang
44. Penyakit Kaki Gajah Kronis
45. Hilangnya Kemandirian Hidup
46. Kematian Selaput Otot atau Jaringan (Gangrene)
47. Rheumatoid Arthritis Berat
48. Colitis Ulterative Berat (Cronh's disease)
49. Penyakit Kawasaki Yang Mengakibatkan Komplikasi Pada Jantung

Mengapa bisa seperti itu? Rahasianya, Allianz telah menetapkan jumlah premi kepada pemegang polis seolah -- olah sampai umur 65 tahun atau pasangan meninggal dulu karena sakit atau kecelakaan.

Nah, mudah dimengerti kan, mengapa pemegang polis bisa berhenti membayar premi bila mengalami kondisi seperti di atas. Allianz bakal membayar santunan kepada pemegang polis bila terkena salah satu penyakit di atas .

Menariknya, produk Allianz ini bisa juga dimanfaatkan oleh anak-anak dan pasangan kita sebagai ahli waris (tertanggung). Tapi disarankan pemegang polis adalah pencari nafkah dalam keluarga sehingga pada saat bersangkutan mengalami musibah, ekonomi keluarga tidak ikut terkena dampaknya.

Semoga bermanfaat!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun