Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blogger ajah

blogger @ sigitbud.com

Selanjutnya

Tutup

Nature

Euro IV Membuka Era Baru Dunia Otomotif Ramah Lingkungan

10 Agustus 2018   17:11 Diperbarui: 10 Agustus 2018   17:13 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
industri mobil (dok.tribunnews.com)

Ketika mendengar cerita  tentang kualitas udara di DKI Jakarta saya sempat shock, bagaimana tidak, setiap hari saya tinggal dan menjalankan aktifitas di kota. Menurut pemantuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per 8 Agustus 2018, kawasan udara dengan kualitas paling bagus berada di Jakarta Pusat, artinya kotamadya lain di wilayah Provinsi DKI Jakarta tingkat pencemarannya lebih tinggi.

Apa penyebab tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta tinggi?

Sumbernya tiada lain adalah  banyaknya jumlah kendaraan bermotor yang tiap hari melintasi ruas -- ruas jalan arteri dan tol yang membelah kota ini yang menghasilkan polutan yang mencemari udara. 

Sebagai catatan, Dirlantas Polda Metro Jaya setiap hari rata -- rata menerbitkan STNK baru sebanyak 2.700 -an, diperkirakan ada 3 ribuan STNK kendaraan bermotor di Jakarta.  Berdasarkan data yang dirilis Dirlantas Polda Metro Jaya tahun 2015 yang dikutip Antara.com (9/1/2015), pertumbuhan kendaraan bermotor di DKI Jakarta mencapai 12 persen per tahun, artinya jumlah kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya bertambah 5.500 s/d 6.000 per hari.

Bila kendaraan bermotor ini keluar ke jalan raya , bisa dibayangkan gas buang (emisi) disebar di udara Jakarta yang kita hirup dan memenuhi paru -- paru kita setiap hari. Emisi gas dari kendaraan bermotor mengandung unsur kimia, sulfur atau belerang  pada BBM penyebab udara di Jakarta tidak sehat. 

BM dengan standar Euro II  yang kita pakai saat ini  (premium, pertamax, pertalite)  menyesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan bermotor di pasaran saat ini yang mengkonsumsi  Premium dengan RON (registered octane number) 88, Pertalite (RON 90), dan Pertamax (RON 92). Aneka BBM ini masih  mengandung unsur sulfur  di atas 100  part per minute (ppm).

Pada tahun 2017, Pertamina masih menguji produk Pertamax Turbo dan berupaya menurunkan kandungan sulfur dari 250 ke 50 ppm untuk memenuhi standar BBM Euro IV. 

Standar ini dikejar oleh Pertamina, karena pemerintah lewat KLHK telah mengeluarkan peraturan tentang standar baku BBM di Indonesia lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro IV.

 BBM Euro IV Terlambat

Bisa dikatakan penerapan standar ini "telat" di Indonesia, negara tetangga di kawasan ASEAN lebih dulu mengadopsinya beberapa tahun lalu. Singapura sudah sudah menerapkannya sejak 2006, disusul Thailand dan Filipina pada 2012, serta Malaysia pada 2013. Sementara Indonesia baru menerapkan secara bertahap pada tahun 2018,s setahun setelah peraturan dari KLHK dirilis tahun lalu.

Kebijakan ini sudah mulai direncanakan sejak tahun 2012, namun alotnya pembahasan di kalangan stake holder membuat penerapannya 6 tahun kemudian. Pokok persoalan adalah kepentingan industri otomotif yang perlu persiapan untuk mengalihkan format produksi mesinnya dari standar Euro II ke IV, juga persoalan ketersediaan BBM ini di pasar, karena  kilang minyak yang memproses minyak mentah menjadi siap pakai masih menggunakan standar Euro II.

Tak heran bila akhirnya pelaksanaan butuh waktu lumayan lama, tak hanya persoalan teknis semata yang perlu dipersiapkan namun juga peraturan -- peraturan pendukung kebijakan pengalihan ini . Semua pihak, yakni pemerintah, industri otomotif dan produsen BBM harus sejalan dalam pelaksanaannya.

Euro IV dan Kesehatan

Amanat Konstitusi di Pasal 28 H Ayat 1,  menyebutkan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."

Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Kementerian LHK MR Karliansyah pada acara Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "BBM Euro 4 Ramah Lingkungan" (9/8/2018) di Jakarta menyatakan berdasarkan kajian bersama pada   2011-2012 lalu, diketahui bahwa sebesar Rp. 38,5 triliun per tahunnya uang masyarakat habis untuk pengobatan penyakit-penyakit yang terkait dengan dampak pencemaran udara,

Merujuk hasil kajian itulah, Karliansyah mengatakan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan Peraturan Menteri LHK 20/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang.

"Dengan adanya aturan itu, diprediksikan akan terjadi perubahan kandungan udara, menjadi lebih baik. Dari data kami, perbandingan antara Euro 2 dengan Euro 4 adalah menurunkan 55 persen kandungan CO dalam udara, 68 persen kandungan Nox, dan 60 persen kandungan HC," ujar Karliansyah.

Dengan kondisi tersebut, Karliansyah menegaskan, hak masyarakat akan lebih bisa bisa dipenuhi. Karena, kata dia, udara makin bersih. Terkait peraturan menteri tersebut, Karliansyah juga mengungkapkan, bagi kendaraan berbahan bakar premium aturan akan diberlakukan mulai 7 Oktober 2018,  bagi kendaraan berbahan bakar diesel akan diberlakukan pada 2021.

Di sisi produsen mobil di Indonesia, tidak perlu lagi memberlakukan dua standar. Karena selama ini untuk pasar dalam negeri diproduksi dengan standar Euro 2, sedangkan untuk kendaraan yang diekspor dengan standar Euro 4. 

Hal ini membuat biaya produksi menjadi lebih mahal karena produsen harus menyediakan dua jenis teknologi dalam memproduksi kendaraan tersebut. Dari sisi ekonomi, Standar Euro 4 yang menggunakan Low Sulphur Fuel atau BBM dengan kadar belerang rendah, bila diproduksi dari dalam negeri, menurut Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) akan menggandakan Net Economic Benefit menjadi Rp3.973 triliun di tahun 2030.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia ( Gaikindo) telah mendeklarasikan kesiapan Indonesia menyambut emisi Euro IV dalam ajang Gaikindo Indonesia Interational Auto Show (GIIAS) 2018, bila anda membeli mobil keluaran akhir tahun ini mesinnya sudah mendukung teknologi Euro IV. 

Bagi pemilik kendaraan lama dengan standar Euro II tak perlu cemas, BBM standar Euro IV bisa digunakan, bahkan memberikan efisiensi pembakaran lebih baik, dan Pertamina tidak langsung menarik produk BBM standar Euro II dari pasaran.

Euro IV Membuka Era Baru Dunia Otomotif Ramah Lingkungan dan mendukung kualitas udara lebih sehat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun