Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blogger ajah

blogger @ sigitbud.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hoaks Soal Beleid Nomor 20/2018 dan "Gunung Es" Ketenagakerjaan Kita

24 April 2018   14:30 Diperbarui: 24 April 2018   22:38 818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tenaga Kerja Asing di salah satu industri (dok.kompas.com)

"Jumlah TKA di Indonesia  sampai akhir 2017 adalah 85.974 orang  masih lebih kecil dibandingkan TKI di luar negeri, 85 ribu orang TKA itu apa bisa dikatakan banjir TKA di Indonesia ?", tanya  Hanif kepada awak media nasional dan blogger dalam acara itu.

Perpres 20/2018 dan Investasi

Bila ada persepsi Beleid dari Presiden Joko Widodo tersebut membuka "kran" lebar - lebar TKA dari Cina, Hanif kembali menolak anggapan tersebut dan menyatakan sebaliknya, bahwa Perpres tersebut untuk mengurangi pengangguran nasional.

Menurut Hanif, tujuan Perpres 20/2018 penciptaan lapangan kerja melalui perbaikan iklim investasi. Menjawab pertanyaan, kenapa harus melalui Perpres ? Hanif mengatakan ada kondisi di mana kontribusi APBN terhadap PDB tidak cukup, sehingga kita harus menggenjor ekspor dan investasi.

Pernyataan Hanif digarisbawahi oleh Thomas Lembong, Kepala BKPM yang juga menjadi pembicara dalam acara tersebut, menurut Thomas sebuah negara semakin kaya dan semakin maju penggunaan jumlah TKA makin tinggi.  

"Jumlah TKA akan terus naik seiring dengan jumlah investasi yang masuk ke Indonesia, investor pasti menempatkan orangnya untuk posisi strategis untuk menjaga investasinya", ujar Thomas Lembong.

Menurut Thomas, TKA yang bekerja di Indonesia sifatnya sementara, selesai kontrak mereka kembali ke negara masing - masing, soal inti dari Perpres tersebut adakah penyederhanaan dan percepatan perijinan TKA.  

"Perpres 2018/2018 intinya tentang penyederhanaan  dan percepatan perijinan, bukan pelonggaran peraturan untuk TKA", tegas Thomas Lembong.

Asep Kurnia, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kementerian Hukum dan HAM juga menguatkan pernyatan tersebut, bahwa Perpres 20/2018 adalah bentuk pelayanan satu atap perijinan TKA dari luar dan dalam negeri dan penyederhanaan birokrasi dari hitungan hari ke hitungan jam.

"Perpres No. 20 / 2018 adalah bentuk layanan satu atap untuk perijinan TKA, baik  dalam proses pengajuan dan pembayaran, termasuk pengajuan ijin dari investor di luar negeri", ujar Asep Kurnia mewakili Menteri Hukum dan HAM. 

Sumber :

- Dismed FMB 9 (23/04/2018)

- Angka Pengangguran di Indonesia 5,5 Persen di Tahun 2017


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun