Mohon tunggu...
Sigit
Sigit Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mimpi-mimpi yang menjadi kenyataan

Dibalik kesuksesan seorang anak ada doa ibu yang selalu menyertainya, kasih sayangnya takan pernah luntur, dan takan tergantikan.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

"Oknum" Rumah Subsidi yang Buat Masyarakat Tidak Lekas Menempati Rumah

23 Oktober 2017   21:01 Diperbarui: 24 Oktober 2017   15:59 5198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Para penikmat subsidi KPR melalui Bank BTN akhir-akhir ini mulai gelisah, pasalnya belakangan ada pemberitahuan melalui sms dari Bank BTN mengenai rumah subsidi yang harus segera di tempati. Isi pesanya begini; "Segera huni rumah Anda. Jika tidak, pemerintah akan mencabut subsidi perumahan yang telah Anda terima. Abaikan sms ini jika Anda telah menghuni."

Kita ketahui bersama Presiden Joko Widodo, mencanangkan program sejuta rumah, dengan program rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sebagai wujud perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan hunian dengan harga yang terjangkau. Ditawarkan mulai dari harga Rp 141 juta, DP 1% hingga bunga cicilan KPR flat 5% selama 20 tahun.

Peringatan agar segera menempati rumah subsidi pemerintah ternyata membuat sebagian masyarakat nampak khawatir, terbukti belakangan ini banyak pemilik rumah berdatangan hanya sekedar membersihkan rumah yang dari awal selesai akad kredit tidak pernah didatangi. Mereka menyambung arus listrik, serta memasang horden agar rumah nampak di tempati.

Rumah subsidi adalah wujud keseriusan pemerintah menjawab keinginan masyarakat yang butuh rumah dengan harga terjangkau. Menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, namun sangat disayangkan, kenyataan di lapangan sangat bertolak belakang. Tak heran jika banyak perumahan bersubsidi tidak juga ditempati pasca akad kredit selesai. 

Jika ditelisik lebih dalam, masih banyak terdapat kekurangan dalam pengadaan rumah bersubsidi, seperti qualitas bangunan yang sampai saat ini masih menjadi masalah terbesar. Sulit mungkin untuk mewujudkan rumah yang layak huni, jika sebagian biayanya saja dibantu oleh pemerintah. Calon pembeli rumah bersubsidi dituntut untuk memahami bahwa, begini loh standar rumah bersubsidi.

Rumah bersubsidi yang layak huni ternyata dibuat asal jadi, harap maklum pembangunanya saja sudah disubsidi. Namun itu semua tidak masalah bagi masyarakat kelas bawah yang hanya mampu membeli rumah subsidi. Kalau dikalkulasi jelas lebih baik membeli rumah dibandingkan dengan mengontrak sebuah rumah atau menempati kos-kosan yang harganya sama dengan membayar cicilan rumah per bulannya.

Membahas soal rumah layak huni seolah tak pernah menemukan akar masalah, tidak akan pernah memuaskan semua orang. Jika saat ini banyak rumah subsidi tidak ditempati, bukan berarti juga rumah tersebut tak layak dihuni. Kita ketahui bersama, syarat untuk perumahan subsidi juga harus mengikuti kriteria yang sudah ditentukan saat perumahan dipasarkan.

Secara fisik bangunan mungkin masih bisa dikatakan sama, namun secara pengerjaanya terlihat sejadinya, itu jika membandingkan dengan membangun rumah sendiri. Semua standar memang terpenuhi, Lantai serta kamar mandi di keramik, dinding di plaster, bagian atas sudah terpasang plafon. Tapi secara kekuatan, yang mengarah pada keselamatan dan kenyamanan tidak akan didapatkan.

Namun perlu dikaji kembali, bagaimana jika kebutuhan rumah layak huni telah terpenuhi, apakah masyarakat yang telah membeli rumah bersubsidi masih juga tak mau menempatinya? jika iya, artinya ada masalah lainya yang belum teratasi. Akhirnya sampailah kita pada inti dari tulisan ini. Saat sekarang ini, pemerintah hanya memblow-up masalah yang hanya kelihatan di atas, utamanya; "rumah tidak dihuni setelah dibeli."

Kententuanya sudah jelas, dan masyarakat pastinya paham soal aturan pembelian rumah subsidi dari pemerintah. Rumah yang diajukan melalui KPR Subsidi haruslah digunakan sebagai tempat tinggal atau hunian oleh pemilik. Kemudian, jika pemilik meninggalkan rumah atau hunian secara terus menerus selama 1 tahun tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, pemerintah berwenang mengambil alih kepemilikan rumah tersebut.

Hal lain yang masih banyak terjadi adalah, pembelian rumah bersubsidi dari pemerintah hanya di jadikan lahan investasi semata oleh sebagian masyarakat mampu. Maka tak heran, rumah-rumah tersebut dibiarkan tanpa penghuni, rusak karena tak dirawat. Menunggu momen yang tepat untuk melepas dengan harga fantastis walaupun dengan cara oper kredit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun