Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Sebaiknya Pemilu Pileg dan Pilpres Dipisah

22 Februari 2024   08:12 Diperbarui: 22 Februari 2024   08:20 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar para petugas Pemilu yang bertugas di TPS | Dokumen Foto Via Kompas.com

Pemilihan umum Presiden dan pemilihan umum Legislatif telah terselenggara pada tanggal 14 Februari 2024. 

Namun setelah pelaksanaannya ternyata Pemilu serentak Pilpres dan Pileg tahun 2024 ini menimbulkan juga dampak kedukaan.

Hal ini karena, tidak sedikitnya petugas Pemilu yang bertugas di berbagai TPS mulai dari KPPS, Linmas, Pengawas, Saksi, dan petugas Pemilu lainnya yang bertugas meninggal dunia.

Penyebabnya banyak diantaranya yang karena kelelahan, bawaan penyakit komorbit akibat terdampak kelahan, dan ada juga yang karena tertimpa musibah kecelakaan saat bertugas.

Seperti yang diketahui juga bahwa tidak hanya Pemilu tahun 2024 ini para petugas pemilu jatuh berguguran meninggal dunia, tapi pada Pemilu sebelum-sebelumnya yang juga dilaksanakan secara serentak yaitu Pileg dan Pilpres juga banyak jatuh korban meninggal dunia dari para petugas Pemilu yang bertugas.

Jelas apa yang terjadi ini menjadi keprihatinan kita bersama, dan tentunya ini harus jadi bahan evaluasi penting oleh para pihak penyelenggara untuk Pemilu-pemilu mendatang begitu juga bagi para pembuat kebijakan serta para pemangku kepentingan.

Berkaitan dengan hal ini pula, penulis ingin sumbangsih saran kepada para pihak penyelenggara tersebut, yaitu agar dapatnya dalam penyelenggaran Pemilu kedepan antara Pemilu Legesilatif dan Pemilu Presiden sebaiknya jangan digabung alias dipisah.

Ilustrasi gambar para petugas Pemilu yang bertugas di TPS | Dokumen Foto Via Kompas.id
Ilustrasi gambar para petugas Pemilu yang bertugas di TPS | Dokumen Foto Via Kompas.id

Kenapa Pilpres dan Pileg ini sebaiknya dipisah?

1. Mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan nyawa para petugas TPS.

Seperti yang kita ketahui bersama dalam proses penghitungan suara pada Pemilu 2024 ini tidak sebentar, belum lagi saat penyelenggaraan proses pencoblosannya.

Mulai pagi mengawal proses pencoblosan, kemudian dilanjutkan penghitungan suara yang ribet dan ruwet, karena harus menghitung 5 kertas suara yaitu suara Pilpres, pileg DPR RI, Pileg DPRD Provinsi, Pileg DPRD Kabupaten/Kota, dan Pileg DPD.

Bisa dibayangkan betapa energi para petugas Pemilu ini terkuras sedemikian rupa bekerja mulai subuh ketetemu subuh lagi, bahkan bisa dari subuh ketemu subuh ketemu siang, mulai dari menyiapkan TPS, mengawal proses pencoblosan, menghitung suara, mengawal hasil kejenjang berikutnya, belum lagi kalau ada selisih suara dan konflik.

Akibatnya, kelelahan yang teramat sangat jelas melanda para petugas Pemilu di TPS ini, inilah yang menyebabkan para petugas Pemilu berguguran meninggal dunia, dan yang akibat kelelahan penyakit komorbitnya terpicu jadinya meninggal dunia, ada yang karena kelelahan jadi tidak fokus saat dalam berkendara akhirnya kecelakaan.

Inilah kiranya yang agar dapatnya menjadi pertimbangan penting bagi pihak penyelenggara Pemilu. Kesehatan dan keselamatan nyawa para petugas Pemilu dalam bertugas di lapangan harus diutamakan.

2. Efektifitas dalam proses penghitungan suara.

Kalau Pilpres dan Pileg tidak digabung, maka proses penghitungan suara tidak akan memakan waktu yang begitu lama dan melelahkan. Selain itu juga jadi lebih efektif.

Seperti kalau Pemilu hanya Pilpres saja misalnya, ini akan mengefektikan dalam proses penghitungan suara, sebab para petugas KPPS hanya menghitung suara Pilpres saja, dan penulis yakin, pasti waktunya tidak sampai sehari semalam sudah selesai. Enggak bikin terlalu lelah yang amat sangat, lalu efektif pula.

Terus nanti dalam pelaksanaan Pilegnya juga setidaknya mengurangi keribetan dan beban dalam penghitungan suara, bisa memangkas waktu penghitungan suara.

Inilah juga yang agar dapatnya kedepan menjadi pertimbangan para pihak penyelenggara Pemilu bagi kedepannya yaitu, pertimbangan efektifitas dalam proses penghitungan suara.

3. Mempermudah masyarakat dalam proses pencoblosan surat suara.

Selain kedua hal di atas, maka bila Pemilu Pilpres dan Pileg ini dipisah akan dapat mempermudah masyarakat dalam proses pencoblosan.

Masyarakat juga jadi lebih fleksibel dalam menentukan pilihan sesuai hati nuraninya, termasuk jadi teredukatif untuk meyakinkan pilihannya.

Inilah kurang lebihnya yang menjadi saran terkait penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 ini kenapa sebaiknya jangan digabung menjadi satu.

Memang kemungkinan biayanya akan lebih banyak, tapi lebih penting mana, nyawa manusia atau biaya penyelenggaraannya. Tentu saja yang lebih penting adalah keselamatan nyawa para petugas Pemilu.

Semoga apa yang menjadi saran dalam artikel ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak penyelenggara Pemilu maupun para pembuat kebijakan dan para pemangku kepentingan agar kedepannya Pemilu tidak memakan korban jiwa lagi.

Demikian kiranya artikel singkat ini, semoga bermanfaat.

Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun