• sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri dan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Izin pemanfaatan ruang milik jalan dapat diberikan sepanjang tidak mengganggu fungsi jalan antara lain untuk :
• pemasangan papan iklan, hiasan, gapura, dan benda-benda sejenis yang bersifat sementara;
• pembuatan bangunan-bangunan sementara untuk kepentingan umum yang mudah dibongkar setelah fungsinya selesai seperti gardu jaga dan kantor sementara lapangan;
• penanaman pohon-pohon dalam rangka penghijauan, keindahan ataupun keteduhan lingkungan yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan
• penempatan bangunan dan instalasi utilitas seperti tiang telepon, tiang listrik, kabel telepon, kabel listrik, pipa air minum, pipa gas, pipa limbah dan lainnya yang bersifat melayani kepentingan umum.
Jadi jelas bukan, bahwasanya tentang pemasangan kabel utilitas atau instalasi utilitas ini ada aturannya ada izinnya, tidak bisa sembarangan di instalasi.Â
Lantas bagaimana menjawab pertanyaan publik terkait bagaimana jika pemasangan kabel tersebut tidak rapi atau semrawut di jalanan adalah tanggung jawab siapa?Â
Termasuk pertanyaan, kemana menggugat atau menuntutnya bila terjadi kecelakaan akibat instalasi kabel utilitis yang tidak rapi atau semrawut tersebut?
Jika berpegangan pada pasal Pasal 41 PP 34/2006 yang berbunyi; Apabila terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, penyelenggara jalan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan.