Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Aksi Colong Tilep Biadab ACT dan Modus Skandal "Blue Collar Crime"

6 Juli 2022   14:43 Diperbarui: 12 Juli 2022   23:17 627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar skandal Blue Collar Crime | Dokumen gambar via Healtcarefinance.com

Selain itu juga soal donasi umat ini harus ada ketegasan aturan terkait donasi yang sudah terkumpul, Apakah hanya untuk Umat yang membutuhkan atau hanya untuk misi sosial kemanusiaan, ataukah donasi yang sudah terkumpul boleh dibisniskan.

Ya, karena tidaklah menutup kemungkinan, ada celah bisnis dibalik donasi umat ini, dan inilah yang masih abu-abu, umat enggak tahu donasinya dibisniskan, tahunya umat donasinya untuk kemanusiaan.

Nah, inilah yang harus jelas, karena modus-modus para "kerah biru" atau para Blue Collar Crime berulah secara sembunyi-sembunyi, alasan mengumpulkan donasi umat untuk sosial, tapi diam-diam ujung-ujungnya donasi umat dipakai bisnis.

Tambahnya lagi kalau dapat untung mereka diam-diam juga, disimpan, disembunyikan, dikunci rapat-rapat agar enggak ketahuan.

Ya, kalau ditingkatan korupsi oknum pejabat ataupun petinggi negara ada modus White Collar Crime tapi ditingkatan korporasi selevel yayasan ataupun lembaga di luar pemerintahan ada skandal kejahatan korupsi Blue collar Crime.

Bahkan keduanya kalau "kawin", skandal kejahatannya akan semakin rapi dan sulit terdeteksi karena simultan secara trickle down effect, atau dengan kata lain terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sehingga bisa dibayangkan bukan, betapa jahatnya skandal kejahatan ini.

Jadi kesimpulannya adalah, berangkat dari terungkapnya kasus penyelewengan donasi umat oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap, maka ke depan pemerintah harus jelas terkait penyelesaiannya.

Sehingga harus cek dan ricek atau investigasi secara mendalam terkait indikasi para "kerah biru" atau Blue Collar Crime atau mungkin para oknum lainnya, dan termasuk modus kejahatan lainnya ditubuh ACT.

Harus diusut tuntas, kemana saja aliran dana donasi umat ini digunakan, karena bisa saja donasi umat ini disalah gunakan untuk mendanai terorisme, ya namanya kemungkinan ya bisa jadi iya bisa jadi enggak, iya kan.

Begitu juga dengan yayasan atau lembaga pengumpul donasi yang sejenis, perlu juga kiranya ada audit oleh pemerintah atau pihak berwenang lainnya, karena tidak menutup kemungkinan skandal para "kerah biru" atau Blue Collar Crime terjadi juga di yayasan atau lembaga sejenis.

Kasihan umat, niat baik tulus ikhlas dari nurani untuk berdonasi, eh malahnya di selewengkan para biadab kerah biru. Mudahan pelakunya kena karma. Amin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun