Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Aksi Colong Tilep Biadab ACT dan Modus Skandal "Blue Collar Crime"

6 Juli 2022   14:43 Diperbarui: 12 Juli 2022   23:17 627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi logo ACT | Dokumen Via Antaranews.com

Yayasan Aksi Cepat Tanggap tersandung Kasus penyelewengan dana donasi Umat, ada dana yang digunakan dengan tidak semestinya.

Bahkan, pihak Kementerian Sosial telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, karena dugaan pelanggaran.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Keputusan tersebut telah dicap dan ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi Yang bertindak Sebagai pengganti sementara karena Menteri Sosial Tri Rismaharani sedang menunaikan ibadah haji.

Berkaitan alasan pencabutan izin adalah;

Adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan pemerintah berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

 "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

Ilustrasi logo ACT | Dokumen Via Antaranews.com
Ilustrasi logo ACT | Dokumen Via Antaranews.com

Sesuai hasil klarifikasi yang di sampaikan Presiden ACT lbnu Khajar kepada pihak Kemensos, bahwa ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Dari Angka 13,7 persen tersebut lah yang dinilai melanggar ketentuan dari batasan maksimal 10 persen untuk operasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun