Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Logical Fallacy Pelaku Terorisme, Generalisasi Agama, dan Penanggulangan Terorisme

30 Maret 2021   19:31 Diperbarui: 30 Maret 2021   19:35 877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar Teror Bom di Gereja Katedral Makassar | Dokumen foto via Kompas.com

Bahkan bisa lebih parah lagi, sampai terjadi labelisasi terhadap organisasi kemasyarakatan ataupun perkumpulan dan komunitas tertentu sebagai sarang teroris, atau bahkan label sebagai tempat tumbuhnya radikalisme yang berujung pada tindakan terorisme.

Padahal generalisasi Agama yang terjadi di masyarakat tersebut tidaklah benar, tidaklah mungkin satu agama pun di dunia ini yang memperbolehkan umatnya melakukan tindak terorisme, apalagi memerintahkan umatnya untuk mendekat kepada Tuhannya dengan cara melakukan penembakan, pengeboman ataupun perampokan.

Akan tetapi, justru di situlah juga yang menjadi tujuan dari pihak user ataupun aktor intelektual yang bermain di balik layar dari terjadinya setiap aksi terorisme, mengeneralisasi masyarakat agar turut terdoktrin logical fallacy soal keberagamaan.

Ya, bila berlatar belakang dari terjadinya logical fallacy dan generalisasi Agama ini, baik itu dari pelaku teror dan masyarakat, maka sebenarnya kalau mau jujur, strategi kontra terorisme yang efektif ini adalah dengan menemukan titik persoalan kompleksnya, setidaknya dengan melihat dari faktor prakondisi dan katalisatornya seperti yang penulis kemukakan tadi di awal.

Oleh karenanya di sinilah diperlukan kehadiran dan kepekaan negara dan pemerintah sebagai wealfare state untuk menumbuhkan dan menggenggam kepercayaan rakyat, dalam rangka mengatasi logical fallacy dan generalisasi Agama terkait terorisme ini, termasuk juga, terkait apa sih sebenarnya langkah solutif pemerintah untuk menemukan titik persoalan kompleks terorisme ini.

Selain itu juga, sebenarnya terkait penanggulangan terorisme ini dibutuhkan juga adanya kejelasan penanganan yang satu garis komando dalam upaya pencegahan secara dini dalam rangka menutup kesempatan dilakukannya tindak pidana terorisme.

Apakah Komandonya ada di BNPT ataukah ada di Polri? Apakah keduanya selevel atau bagaimana, hierarkinya bagaimana?

Ilustrasi gambar via CNN Indonesia.com
Ilustrasi gambar via CNN Indonesia.com

Karena seperti yang diketahui, dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 dijelaskan bahwa, kewenangan BNPT dalam persoalan terorisme ini meliputi fungsi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.

Artinya, kalau merujuk pada Perpres tersebut, maka kalau mau dijalankan secara satu garis komando dan sesuai fungsinya, BNPT lah yang seharusnya jadi pusat komandonya, sebagai desain maker-nya, sekaligus sebagai player-nya dalam bidang penanggulangan terorisme.

Namun pada praktiknya di lapangan, terkesan kelihatan saling tumpang tindih dengan Densus 88 (Polri), inipun karena Densus 88 berpegangan juga pada Undang-undang yaitu, UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme, yang intinya mempertegas kewenangan Polri sebagai unsur utama dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, sedangkan TNI dan BIN adalah sebagai unsur pendukung dari pemberantasan tindak pidana terorisme.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun