Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Nurdin Abdullah Kena OTT KPK dan Fenomena Mandulnya Inspektorat

27 Februari 2021   17:01 Diperbarui: 27 Februari 2021   17:15 2339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar via Kompas.com

Ya, kalau menganalisa dan mencermati terkait bagaimana banyaknya pejabat ataupun penyelenggara negara baik itu di Kementerian ataupun Lembaga yang tersandung korupsi ini, nampaknya ada suatu fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan pengendalian internal yang nyaris mati.

Padahal sangatlah jelas bahwa, fungsi pengawasan, pemeriksaan dan pengendalian internal ini adalah diemban oleh Inspektorat di masing-masing kementerian maupun lembaga.

Sehingga sangatlah jadi tanda tanya besar, terkait bagaimana sebenarnya kinerja Inspektorat tersebut, apakah memang sudah mati dan takberguna lagi?

Kalau pun masih hidup dan berfungsi kenapa kok kesannya terjadi mandul pengawasan, pemeriksaan dan pengendalian terkait kinerja anggaran dan keuangan internal Kementrian dan Lembaga?

Ataukah memang ada yang harus dievaluasi lagi terkait bagaimana peran Inspektorat Kementrian dan Lembaga?

Kenapa bisa terjadi begitu, sehingga sistem Wasrikdal Inspektorat tidak optimal, sehingga transparansi, akuntabilitas dan manajememen tidak jelas dan sangat lemah.

Bahkan mungkin saja malah dari punggawa Inspektoratnya sendiri sudah jadi bagian dari korupsi kolektif para pejabat ataupun penyelenggara negara.

Ya, inilah sekiranya yang perlu di instrospeksi dan diperbaiki oleh pemerintah terkait fungsi Inspektorat ini dan inilah juga agenda penting yang sebenarnya terkait dengan reformasi birokrasi yang digemborkan Presiden Jokowi.

Karena memang sepertinya fungsi inspektorat ini memang sudah antara ada dan tiada, bahkan ada enggak ada sama saja, sehingga mekanisme Wasrikdal internal melalui Inspektorat menjadi sama sekali impoten ataupun mandul.

Mungkin juga Ini bisa disebabkan karena posisi Inspektorat kurang kuat, sebab wewenangnya ternyata ada di bawah ketiak menteri, sehingga jelas saja kalau begini caranya, akan membuat Inspektorat sulit mengawasi yang di atasnya.

Alhasil, korupsi di Kementerian maupun Lembaga jadi sangat telanjang dan praktiknya sangat konvensional, yang artinya juga di sini, korupsi terjadi karena peluangnya terbuka sangat lebar, sebab harta negara terhampar di tengah lapangan tanpa ada penjagaan yang memadai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun