Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyoal Abu Janda, Ambroncius, Perpres Ekstrimisme dan Polisi Presisi

30 Januari 2021   00:02 Diperbarui: 30 Januari 2021   00:15 688
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena statemen ekstrimnya tersebut memang bisa dikatakan menyinggung SARA, dan dapat disangkakan pasal 28 UU ITE dan ada ancaman pidana terkaitnya, dan semoga saja ada keputusan yang bijak oleh pihak berwenang terkait proses selanjutnya.

Yang pasti harapannya adalah, jangan sampai ada kesan pembeda-bedaan ataupun diskriminasi perlakuan hukum, kalau memang kedua orang tersebut layak dipolisikan dan layak diproses secara hukum, maka harus diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, karena semua warganegara Indonesia adalah sama dimata hukum.

Hal ini tentunya juga sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap hukum, dan juga dapat diambil hikmah untuk edukasi publik, agar jangan sampai bertindak kelewat batas seperti Abu Janda dan Ambroncius Nababan.

Lalu, bila berkaitan juga dengan Presiden RI Jokowi telah meneken Perpres Ekstrimisme yaitu Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE) dan termasuk juga program kerja Polisi Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri Komjen Listyo Sigit.

Ilustrasi gambar diolah dari Kompas.com
Ilustrasi gambar diolah dari Kompas.com

Maka di sinilah juga yang seharusnya bisa jadi langkah awal, sebagai pembuktian, baik itu oleh pemerintah, pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya terkait penegakan hukum.


Jangan nanti praktiknya di lapangan tidak sejalan dengan yang dicanangkan, jangan hanya tajam kebawah tapi tumpul ketas, jangan sampai harga diri hukum semakin tercoreng moreng dan terhinakan karena ketidakadilan.

Jangan sampai terjadi, kalau masyarakat akar rumput yang berulah ekstrim sedikit langsung diproses, ada pemolisian dan langsung ditindak, sementara kelas elit ataupun kelas tertentu dibiarkan saja tanpa alasan mendasar.

Ya, mudahan saja tidak begitu, semoga saja ke depan pihak berwenang dan pihak terkait lainya dapat memegang teguh komitmen terbaik, yaitu dalam menegakan Perpres Ekstrimisme dan program Polisi Presisi dapat secara adil dan bijaksana, serta menegakan hukum yang seadil-adilnya.

Seperti halnya bila kembali lagi terkait ulah Abu Janda dan Ambroncius Nababan, sebenarnya bisa dikatakan juga masuk ke dalam kategori perbuatan ekstrimisme, maka kedua orang tersebut amatlah layak jika dipolisikan.

Artinya di sini, bila dikaitkan dengan Perpres Ekstrimisme dan program Polisi Presisi, maka laporan pemolisian oleh masyarakat dan pihak lainnya terhadap kedua orang tersebut haruslah direspons secara peka dan segera ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun