Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketelanjuran Berlakunya UU Ciptaker Buah Cipta yang "Kurang Ajar" dan "Ugal-ugalan"

4 November 2020   19:57 Diperbarui: 4 November 2020   20:07 857
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
UU Cipta Kerja saat sudah disahkan dan ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan | Dokumentasi foto milik Sindonews.com

Undang-Undang Omnimbus Law Cipta Kerja atau UU Ciptaker sudah disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 yang lalu, tapi ternyata setelah disahkan menuai kontroversi khalayak publik.

Bahkan, banyak terdapat kejanggalan dan keanehan yang menyertainya dan menyisakan tanda tanya besar terkait UU Cipta Kerja ini.

Setidaknya setelah disahkan, ternyata ada beberapa versi naskah draf UU Cipta Kerja yakni, versi 1.028 halaman, versi 905 halaman, versi 1.052 halaman, versi 1062 halaman, versi 1.035 halaman, versi 812 halaman dan versi terakhir yaitu 1187 halaman.

Pada versi terakhir yang 1187 halaman telah diundangkan dalam UU No 11 Tahun 2020 dan sudah ditanda tangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Namun ternyata, setelahnya sudah diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi, masih juga terdapat berbagai perubahan dan kesalahan fatal yang menyertainya.

Seperti ada pasal yang hilang, ada pasal yang diselipkan, ada kesalahan rujukan pada pasal, dan beberapa perubahan lainnya.

Sehingga hal ini, justru semakin mengguncang khalayak publik, dan semakin jadi pertanyaan besar, ada apakah gerangan terkait UU Cipta Kerja ini.

Ya, begitulah realita dan faktanya, jadi umek, lucu dan betapa aneh banget UU Cipta Kerja ini, sekaligus jadi suatu keprihatinan yang mendalam, masa sih bikin Undang-undang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan kenegaraan kok kayak bikin laporan peper dan makalah, kok ugal-ugalan banget kesannya.

Ada apa sih ini sebenarnya, kenapa kok bisa terjadi seperti itu, kok sebegitunya banget sih, kenapa DPR dan Pemerintah bisa seperti itu sih, niat nggak sih sebenarnya bikin Undang-undang Cipta Kerja ini?

Tak habis pikir jadinya, siapa sih khalayak publik yang nggak bakalan heran kalau DPR dan Pemerintah kelakuannya kayak begitu, siapa sih khalayak publik yang nggak marah kalau begini caranya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun