Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Omnibus Law Bikin Gaduh, Klaster Maut Corona di Depan Mata

7 Oktober 2020   20:55 Diperbarui: 7 Oktober 2020   20:59 805
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar Omnibus Law Bikin Gaduh, Klaster Maut Corona di Depan Mata, sebabkan kerumunan massa via Lensa Indonesia.com

Tentu khalayak publik masih sangatlah ingat, bagaimana Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan, agar semua pihak tidak membuat kegaduhan saat bangsa Indonesia tengah melawan virus Corona (COVID-19).

"Menghadapi pandemi ini memang sulit, memerlukan kerja keras bersama, dan saya yakin kita akan dapat melakukannya."

"Yang penting dalam situasi seperti ini, jangan ada yang berpolemik, dan jangan ada yang membuat kegaduhan-kegaduhan."

(Presiden Jokowi).

Laku apa faktanya?

Situasi gaduh justru muncul ketika Omnibus Law disahkan oleh Dewan Perwakila Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Omnibus Law nyata-nyata telah memicu kegaduhan massal, ketika demonstrasi massa di berbagai daerah nusantara bermunculan menentang pengesahan Omnibus Law tersebut.

Artinya juga dalam hal kegaduhan yang timbul ini, penyebab kegaduhan tersebut justru dipicu oleh pihak DPR, dan termasuk juga oleh pemerintah sendiri.

Kenapa pemerintah juga termasuk yang terlibat memicu kegaduhan?karena bisa dilihat sendiri, siapa sih sebenarnya dan dari pihak mana sih yang mengusulkan Omnibus Law tersebut.

Jelas saja publik masih sangatlah ingat, bagaimana cita-cita Presiden Jokowi menggaungkan Omnibus Law, lalu memerintahkan agar Omnibus Law diselesaikan dalam kurun waktu 100 hari.

Sehingga Jokowi, memerintahkan ataupun mendaulat beberapa pihak kementerian dan pihak terkait lainnya untuk segera mendukung proses pembentukan Omnibus Law tersebut.

Pada akhirnya, fakta yang terjadi di lapangan, ketika Omnibus Law telah disahkan, demonstrasi massa banyak bermunculan di berbagai penjuru nusantara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun