Karpet merah investasi dan bisnis yang digelar pemerintah bakal mendapat tempat sejuk jika Omnibus law di sahkan.
Seperti di ketahui Omnibus Law akan menyapu bersih sekitar 8451 Peraturan Pemerintah dan juga sekitar 15985 Peraturan Daerah dalam 1 Omnibus Law, termasuk kaitannya dengan investasi dan bisnis. Wauw, sungguh luar biasa sekali.
Melalui Omnibus Law terkait investasi dan bisnis pemerintah bertujuan, agar indeks kemudahan berinvestasi dan berbisnis (Easy of Doing Business/EDB) terwujud.
Tapi yang jelas, jangan karena hanya demi kemudahan investasi dan bisnis ini pemerintah abai pada dampak yang menyertainya.
Karena ada risiko kemudahan investasi dan bisnis yang diatur oleh Omnibus Law, justru menabrak dan mengesampingkan aspek Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal.
Bahkan sekarang ini saja, meski ada syarat Amdal sekalipun, kerusakaan lingkungan akibat investasi dan bisnis telah banyak terjadi, apalagi jika nanti terlalu dibebaskan.
Dengan berlakunya Omnibus Law terkait investasi dan bisnis, kelak perusahaan/investor dapat memiliki kemudahan untuk tidak perlu membuat perhitungan terhadap dampak lingkungan dan dampak sosial untuk mendapat izin operasi investasi dan bisnis mereka.
Inilah yang patut dipertanyakan, ada Amdal saja ditabrak, apalagi dimudahkan dengan Omnibus Law?
Obsesi Omnibus Law pemerintah pada kemudahan iklim investasi dan bisnis ini diperkirakan bakal semakin memicu kerusakan alam lebih parah lagi, berikut bencana yang menyertainya seperti banjir, longsor, pencemaran, kekeringan, dan kerusakan alam lainnya yang dapat terjadi bila pemerintah tetap terkesan abai terhadap Amdal.
Ruwetnya izin proyek bisnis memang perlu disederhanakan. Tapi, seharusnya mengenai Amdal pemerintah agar dapatnya tetap perlu selektif dan ketat, untuk setidaknya tetap mempertimbangkan aspek Amdal dalam soal perizinan.
Setiap proyek bisnis dan investasi, jika memang itikadnya mulia, tetap harus mempertimbangkan terhadap dampaknya dari berbagai dimensi sosial, lingkungan, dsb.