Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menguak Praktik "Trading of Influence" WS, Sang Komisioner KPU

15 Januari 2020   12:38 Diperbarui: 15 Januari 2020   12:53 694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar Dokumen Tribunnews.com

Fenomena trading of influence atau perdagangan pengaruh semakin menimbulkan gelagat yang nyata dan mengalami perkembangan yang begitu kompleks dalam keterkaitannya dengan kasus korupsi.

Praktik Trading of Influnce dalam pemilihan para calon calon komisioner Lembaga Negara, atau pejabat publik lainnya, menjadi api dalam sekam, kekhasannya menyerupai korupsi tapi terselubung, dan hanya delik suap yang dapat menjeratnya sesuai pasal pasal Undang undang korupsi.

Praktik Trading of Influnce biasanya berupa janji penawaran atau pemberian kepada pejabat publik atau orang lain maupun siapa saja. Penawaran dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.

Perdagangan pengaruh biasanya dilakukan oleh orang orang yang punya jabatan untuk menggunakan pengaruhnya sebagai sarana saling rekomendasi dalam menempatkan ataupun mencalonkan orang untuk dapat menduduki jabatan jabatan publik di pemerintahan ataupun di lembaga independen.

Bahkan perdagangan pengaruh juga banyak dilakukan dengan melibatkan pihak swasta, ataupun masyarakat sipil berprofesi swasta yang memiliki pengaruh tertentu, dan praktik ini biasanya banyak terjadi di lingkungan partai politik.

Seperti tertangkapnya Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan juga 3 tersangka lainnya melalui OTT KPK, maka selain delik suap, sedikit demi sedikit ternyata mulai menguak juga adanya praktik Trading Of Influence yang dilakukan secara berangkai oleh pihak lain yang terlibat.

Dengan memiliki jabatan dan pengaruh yang strategis sebagai Komisioner di KPU, maka Wahyu memanfaatkan posisinya untuk melakukan perdagangan pengaruh.

Sehingga terjadi transaksi simbiosis mutualisme di antara pihak pihak yang memiliki hubungan yang saling keterkaitan untuk mencapai tujuan yang ditentukan.

Ditambah dengan kepemilikan kekuatan otoritas administrasi Wahyu, maka semakin melicinkan jalan untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Meskipun saat ini Wahyu sedang dalam proses hukum tapi dihadapkan dengan UU KPK yang baru ternyata praktik yang perdagangan pengaruh yang dijalankan Wahyu akan sulit diungkap, karena masuk dalam delik suap, padahal kalau mau diperluas didalamnya ada delik perdagangan pengaruh.

Sehingga kalau hanya berdasarkan delik suap maka para penegak hukum akan semakin sulit dan terkendala ketika harus mengungkap kasus dari segi modus maupun aktor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun