Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Menguak Praktik "Trading of Influence" WS, Sang Komisioner KPU

15 Januari 2020   12:38 Diperbarui: 15 Januari 2020   12:53 694 21
Praktik Trading of Influnce dalam pemilihan para calon calon komisioner Lembaga Negara, atau pejabat publik lainnya, menjadi api dalam sekam, kekhasannya menyerupai korupsi tapi terselubung, dan hanya delik suap yang dapat menjeratnya sesuai pasal pasal Undang undang korupsi.

Praktik Trading of Influnce biasanya berupa janji penawaran atau pemberian kepada pejabat publik atau orang lain maupun siapa saja. Penawaran dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.

Perdagangan pengaruh biasanya dilakukan oleh orang orang yang punya jabatan untuk menggunakan pengaruhnya sebagai sarana saling rekomendasi dalam menempatkan ataupun mencalonkan orang untuk dapat menduduki jabatan jabatan publik di pemerintahan ataupun di lembaga independen.

Bahkan perdagangan pengaruh juga banyak dilakukan dengan melibatkan pihak swasta, ataupun masyarakat sipil berprofesi swasta yang memiliki pengaruh tertentu, dan praktik ini biasanya banyak terjadi di lingkungan partai politik.

Seperti tertangkapnya Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan juga 3 tersangka lainnya melalui OTT KPK, maka selain delik suap, sedikit demi sedikit ternyata mulai menguak juga adanya praktik Trading Of Influence yang dilakukan secara berangkai oleh pihak lain yang terlibat.

Dengan memiliki jabatan dan pengaruh yang strategis sebagai Komisioner di KPU, maka Wahyu memanfaatkan posisinya untuk melakukan perdagangan pengaruh.

Sehingga terjadi transaksi simbiosis mutualisme di antara pihak pihak yang memiliki hubungan yang saling keterkaitan untuk mencapai tujuan yang ditentukan.

Ditambah dengan kepemilikan kekuatan otoritas administrasi Wahyu, maka semakin melicinkan jalan untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Meskipun saat ini Wahyu sedang dalam proses hukum tapi dihadapkan dengan UU KPK yang baru ternyata praktik yang perdagangan pengaruh yang dijalankan Wahyu akan sulit diungkap, karena masuk dalam delik suap, padahal kalau mau diperluas didalamnya ada delik perdagangan pengaruh.

Sehingga kalau hanya berdasarkan delik suap maka para penegak hukum akan semakin sulit dan terkendala ketika harus mengungkap kasus dari segi modus maupun aktor.

Bahkan semakin kesulitan untuk memproses beberapa perbuatan untuk dapat dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana.

Sejatinya praktik perdagangan pengaruh ini harusnya bisa dimasukan dalam delik, karena pada praktiknya perdagangan pengaruh berbeda dengan suap.

Apalagi seiring sejalan waktu praktik Trading Of Influence bisa semakin berkembang akibat faktor nonteknis.

Perkembangannya adalah terjadi intervensi terhadap proses hukum yang berjalan, karena sejatinya para pelaku perdagangan pengaruh merupakan orang orang yang dekat dengan kekuasaan atau memiliki kekuasaan.

Seperti Perkembangan modus dan aktor korupsi yang terjadi hingga saat ini, semakin menunjukkan bahwa aktor intelektual dari kejahatan tindak pidana korupsi kerap muncul dari kekuatan politik yang bukan penyelenggara negara.

Oleh sebab itu, sebenarnya  sudah waktunya delik perdagangan pengaruh ini, dapat diatur dalam hukum positif di Indonesia melalui revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Memang juga sekarang ini UU KPK yang lama sudah direvisi dan UU KPK no 19 tahun 2019 yang baru sudah disahkan tapi belum termuat didalamnya tentang pasal perdagangan pengaruh.

Bahkan sekarang ini UU KPK yang baru masih dirasa kontroversi, nah kesempatan dan alternatif lainnya adalah tinggal ada di wewenang Presiden untuk menerbitkan Perppu dan memasukan delik baru yaitu tentang perdagangan pengaruh ke dalam Perppu UU KPK dan inipun kalau Presiden memang berkenan.

Memang sangat perlu strategi yang khusus dan kehati hatian untuk memasukkan delik dalam pasal, karena disinyalir akan memunculkan dampak resistensi yang berasal dari partai-partai politik.

Yang jelas secara umumnya, demi tegak lurusnya pemberantasan korupsi, semoga ada solusi yang terbaik terkait kinerja KPK, dan UU KPK, mudah mudahan KPK tidak lemah dalam menghadapi berbagai tantangannya, tidak gentar dengan intervensi, untuk memberangus korupsi di bumi nusantara ini.

Semoga bermanfaat.

Sigit Eka Pribadi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun