Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Ke"Jomblo"an Anies Baswedan

11 Agustus 2019   13:32 Diperbarui: 11 Agustus 2019   13:36 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan | Dokumen tempo.id

Sudah setahun ini semenjak ditinggal oleh sang Wakil Gubernurnya Sandiaga Uno beberapa waktu lalu, Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta istilahnya menjomblo tanpa didampingi Wakil Gubernur.

Persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata, pasalnya dengan segudang permasalahan yang ada di DKI Jakarta maka Anies seyogyanya mesti didampingi oleh Wakilnya.

Sebenarnya hal ini, tidaklah elok kalau terus berlarut larut terjadi, padahal calon-calon berkompeten sudah ada yang memenuhi persyaratan untuk jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Tentu saja publik jadi banyak bertanya, kenapa sih, ada apa sih, sesulit itukah untuk memproses pengangkatan dan pelantikan Wakil Gubernur baru, sehingga banyak opini kontradiktif yang bersliweran mengait-ngaitkan dengan hal lain.

Apalagi kalau dikaitkan dengan politik, jadi bahan empuk kalau makin digoreng, kurun waktu setahun itu sudah merupakan waktu yang cukup lama jika tidak segera ditindak lanjuti dengan pengangkatan Wagub DKI yang baru.

Menurut berbagai pendapat pengamat politik terkait permasalahan ini dapat menciderai Undang-undang dan amanah publik maka dari itu para partai pengusung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno harus bertanggung jawab kepada masyarakat Jakarta dan mendesak agar persoalan kosongnya kursi wakil gubernur DKI Jakarta tidak berlarut-larut.

Selain itu dalam hal ini juga, Lembaga Legislatif DPRD harus bertanggungjawab untuk mengisi kekosongan dengan mempersiapkan penetapan Wakil Gubernur secepatnya karena sesuai periode Anis Sandi 2017 -2022 atau masih 3 tahun lagi.

Meskipun seingat penulis sesuai orgas Pemprov di sekeliling gubernur masih ada dibantu asisten sekretaris provinsi di setiap bidang, mulai pemerintahan, kesejahteraan rakyat, pembangunan, perekonomian, serta administrasi umum, termasuk juga sekprov yang bisa mengonsolidasikan internal organisasi perangkat daerah serta beberapa Walikota wilayah Jakarta.

Namun jika merujuk Pasal 176 Ayat 4 UU Pilkada, pengisian kekosongan jabatan wagub, wakil bupati, dan wakil wali kota dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. Sehingga ini merupakan amanah Undang-undang dan kewajiban yang harus segera ditunaikan.

Bisa saja kekosongan Jabatan itu tidak diisi bila kasusnya berbeda seperti misalnya saat terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur Kaltim saat, bapak H. Mukmin Faisyal wafat.

Bila dihitung mundur dari masa berakhirnya jabatan Faroek-Mukmin, saat itu yaitu 2013-2018 kemudian pak Mukmin wafat pada 22 September 2017 dalam hal ini, periode jabatannya tersisa 15 bulan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun