Mohon tunggu...
Winarti
Winarti Mohon Tunggu... Lainnya - Ibu Rumah Tangga

Hoby menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

10 Jenis Layanan Law Firm yang Perlu kamu ketahui

8 Februari 2024   13:38 Diperbarui: 9 Februari 2024   14:23 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

5. Litigasi Pidana: Melibatkan penanganan kasus pidana di pengadilan, termasuk pengaduan, tuntutan, dan ganti rugi atas kerusakan barang.

6. Litigasi Perdata: Termasuk dalam litigasi perdata adalah penanganan gugatan seperti wanprestasi, pernikahan yang belum terdaftar, dan perceraian.

7.  Rekanan Pejabat Pembuat Akta Tanah: Melibatkan pembuatan akta-akta terkait peralihan tanah yang dapat diurus oleh firma hukum.

8. Hukum Teknologi dan Informasi: Mengatur aspek legal yang terjadi di dunia online dan sosial media.

9. Rekanan Notaris: Firma hukum dapat menyediakan notaris yang membantu dalam proses pembuatan akta, perubahan modal, dan perjanjian perusahaan.

10. Konsultasi Hukum: Firma hukum menyediakan bimbingan dan konsultasi hukum untuk berbagai masalah, termasuk hukum agraria dan hukum waris.


Dengan demikian, penting untuk memilih firma hukum yang dapat memberikan solusi terbaik dan profesional dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum. Keberadaan Firma Hukum memang penting bagi orang yang buta hukum atau tidak paham tentang ilmu hukum yang berlaku di Negara Hukum, seperti Indonesia ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun