5. Litigasi Pidana: Melibatkan penanganan kasus pidana di pengadilan, termasuk pengaduan, tuntutan, dan ganti rugi atas kerusakan barang.
6. Litigasi Perdata: Termasuk dalam litigasi perdata adalah penanganan gugatan seperti wanprestasi, pernikahan yang belum terdaftar, dan perceraian.
7. Â Rekanan Pejabat Pembuat Akta Tanah: Melibatkan pembuatan akta-akta terkait peralihan tanah yang dapat diurus oleh firma hukum.
8. Hukum Teknologi dan Informasi: Mengatur aspek legal yang terjadi di dunia online dan sosial media.
9. Rekanan Notaris: Firma hukum dapat menyediakan notaris yang membantu dalam proses pembuatan akta, perubahan modal, dan perjanjian perusahaan.
10. Konsultasi Hukum: Firma hukum menyediakan bimbingan dan konsultasi hukum untuk berbagai masalah, termasuk hukum agraria dan hukum waris.
Dengan demikian, penting untuk memilih firma hukum yang dapat memberikan solusi terbaik dan profesional dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum. Keberadaan Firma Hukum memang penting bagi orang yang buta hukum atau tidak paham tentang ilmu hukum yang berlaku di Negara Hukum, seperti Indonesia ini.