Mohon tunggu...
Sibenyu
Sibenyu Mohon Tunggu... -

Ketika Benyu Menjadi Benar Maka Benyu Adalah Benar, Ketika Benar Menjadi Benyu Maka Benar Adalah Benyu.... Nah Lho

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menunggu "Ocehan" Antasari dan "Curhat" Sang Mantan Tanpa ..

23 Februari 2017   12:50 Diperbarui: 24 Februari 2017   02:00 1297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kita masih menunggu ocehan Antasari selanjutnya, walaupun SBY dan Hary Tanoe sudah menyangkal ocehan-ocehan tersebut, dan menurut Mahfud MD Antasari itu kurang konsisten dalam ucapanya, namun kita harus tetap menunggu apa yang akan di ocehkan Antasari kemudian. Karena semua ini harus menjadi klimaks, agar masyarakat tidak di bodoh kan dengan statemen-statemen tokoh Negeri.

Menurut Kapolri dalam rapat kerja dengan komisi III DPR-RI mengatakan bahwa yang di laporkan Antasari adalah Polri bukan SBY, terkait tentang Antasari yang di beri "panggung" sehari sebelum Pilkada DKI Kapolri mengatakan "hanya wawancara dadakan dengan wartawan."

Bebas Bersyarat, Mendapat Grasi dan kembali membuka kasus.

Yang membuat publik keder dalam kasus Antasari adalah, Antasari terlebih dahulu bebas bersyarat pada bulan November 2016. dan mengajukan Grasi, lalu pada Januari Presiden memenuhi Grasi tersebut, setelah Grasi di berikan Antasari kembali membuka kasusnya. sedangkan Grasi adalah pengurangan hukuman dari Presiden untuk orang yang bersalah karena pertimbangan kemanusiaan dan sebagainya. bukan menghapus kesalahan orang tersebut.

dan setelah Antasari mendapat Grasi kemudian dia kembali membuka kasusnya.ini bisa di sebut mencari jarum di tumpukan jerami, sangat tidak mungkin bagi kita mengatakan Antasari tidak tahu tentang hukum karena beliau adalah ahli hukum. menurut benyu ini problem serius tentang tatanan administrasi aturan hukum negara.

laporan Antasari kepada kepolisian berkaitan dengan kasus hukum yang sudah berkekuatan tetap. dan Antasari mengajukan grasi dan sudah pula dikabulkan Presiden, ini yang membuat semua pihak (lembaga Negara) termasuk kepolisian harus cermat menyikapinya. Apakah ada kekeliruan penataan atau tatanan ini?

Harusnya kalau Antasari memang mencari keadilan dan ingin membuktikan dirinya tidak bersalah dia mengupayakan Peninjauan Kembali (PK) toh gugatan Antasari pada tahun 2014 tentang batas waktu pengajuan PK telah di kabulkan oleh Rezim SBY, bukan malah memohon Grasi.apa yang akan terjadi dengan ini selanjutnya.?

Sang mantan SBY sudah melaporkan Antasari, dan Antasari sudah mengapresiasinya. Masyarakat menunggu berita dan ocehan serta curhat yang di harapkan menuju kepastian kebenaran, bukan pembodohan kabar-kabar yang seperti biasa menguap lalu sepi.apa itu.

Baiklah oh baiklah, sementara itu dulu ya sobat.

Salam dari benyu

Si kura-kura baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun