Mohon tunggu...
Mohammad Iqbal Shukri
Mohammad Iqbal Shukri Mohon Tunggu... Jurnalis - Manusia penyuka sambel setan

Belajar meramu tulisan dengan cita rasa kenikmatan sambel setan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

UKT, Subsidi Kuota Internet, dan Hak Mahasiswa

26 April 2020   05:44 Diperbarui: 3 Juni 2020   22:10 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak lain problem mendasar yang dialami oleh mahasiswa semester akhir tersebut, menjadi dilema. Karena jika mahasiswa akhir, semester 14 misalnya, jika tidak bisa lulus pada semester ini, maka mereka otomatis akan kena Drop Out (DO). 

Hanya karena kendala-kendala di atas yang menghambat kelulusannya. Di sisi lain ada mahasiswa semester 8 sampai 12 yang juga dilema, sebab hambatan itu pula yang memungkinkan tugas akhir atau skripsinya tidak selesai, hingga kemudian mereka harus rela untuk membayar UKT semester berikutnya lagi.

UKT dan Subsidi Kuota Internet

Problem-problem tersebut kiranya pihak kampus harus berupaya untuk secepat mungkin mencari alternatif dalam upaya penyelesaiannya. Sebab mahasiswa dalam menempuh perkuliahan semester ini, mereka sudah mengeluarkan UKT. Di mana kemudian harapannya UKT yang telah dibayarkan tersebut bisa sesuai dengan apa yang didapatkan, baik itu pelayanan ataupun fasilitas.

Dalam hal ini memang, beberapa kampus di Indonesia kiranya telah membuat kebijakan baru supaya proses perkuliahan e-Learning berjalan optimal. Seperti Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang memberikan subsidi kuota internet selama tiga bulan. Sejak bulan Maret hingga Mei 2020, dengan nilai subsidi sebesar Rp150 ribu per mahasiswa per bulan. Hingga kemudian total subsidi yang diberikan selama tiga bulan adalah Rp450 per mahasiswa, sebagaimana dikutip dari tagar.id, Minggu (29/03/2020).

Tidak hanya UMY, tetapi kampus di Semarang seperti Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) juga memberikan subsidi internet bagi mahasiswanya sebesar Rp 200 ribu per mahasiswa, dikutip dari kumparan.com, Senin (30/03/2020).

Dengan demikian setidaknya kebijakan yang dilakukan oleh ke dua kampus tersebut, kiranya dapat membantu dan meringankan beban mahasiswa, ataupun orangtua mahasiswa. Dalam hal ini, harapannya kebijakan tersebut turut diikuti atau diadopsi oleh kampus-kampus lain, selama wabah Covid 19 melanda.

Di samping itu, pihak kampus bisa menerapkan kebijakan tentang pemberian keringanan kepada mahasiswa akhir yang sedang proses penyelesaian skripsi. Bisa mendata mahasiswa yang berstatus mahasiswa akhir (semester 14), jika tidak lulus semester ini akan di DO. Jika hambatannya penundaan penelitian karena wabah Covid 19 ini, mungkin pihak kampus perlu memikirkan alternatif bagi mahasiswa itu.  

Kemudian hal itu juga diikuti dengan mahasiswa yang terancam menambah semester dan terpaksa membayar UKT lagi, setidaknya juga di data, kemudian pihak kampus  mungkin dapat memberikan subsidi sekian persen, guna meringankan beban mahasiswa dan khususnya turut meringankan beban sang orangtua itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun