Mohon tunggu...
SholikulHadi Spd
SholikulHadi Spd Mohon Tunggu... Jurnalis - saya adalah penulis lapas untuk sosial masyarakatan dan pendidikan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aquarius

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Etape Terakhir Pemilihan BPD Karangsumber

8 Maret 2020   16:30 Diperbarui: 8 Maret 2020   16:35 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari ini adalah etrape terakhior dalam pilihan BPD Desa Karangsumber , berdasarkan edaran yang ditempel ditempat umum  dari panitia pengisian keanggotaan BPD  desa karangsumber kecamatan winong Kabupaten pati, jawa tengah Periode 2020-2026  ,didahului langkah Pendahuluan sebagai pengumuman , Panitia menempelkan  Pengumuman  keanggotaan BPD  yang akan dilaksanakan  mulai 26 februari sampai dengan 2 maret 2020 . 

Pendaftaran Calon BPD ditutup  tanggal 2 maret  2020  jam 14.15 WIB , Berkas diserahkan sendiri Oleh Pendaftar  Kepada sekretariat di Kantor balai desa karangsumber .  Lamaran diketik  dan atau ditulis tangan  ditujukan kepada panitia Pengisian yaitu Sucipto sebagai ketua, Agus wahyudi  sekretaris nya , berkas rangkap dua.  

Sementara ini pendaftar sudah 9 orang sedangkan Kuota 7 orang , sehingga tahapan pendaftaran dirasa cukup tinggal uji kompetensi dan saringan diselenggarakan secara fair dan terbuka . Dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 telah ditetapkan bahwa jumlah anggota BPD adalah ganjil. Sebelum mengetahui tata cara pemilihan anggota BPD, Anda perlu memahami fungsi pembentukan Badan Permusyawaratan Desa Karangsumber .

Poliitik Pangan ( dokpri)
Poliitik Pangan ( dokpri)
  Tokoh Masyarakat  Karangsumber yang juga adalah  pengamat dari PIN RI  sub koryon Pati menhimbau agar  Pengisian  BPD kali ini diselenggrakan dengan jujur dan transparan , tidak Boleh ada Unsur manipulasi dan KKN sebagai mana dulu-dulu . artinya baik di dalam , maupun diluar kepanitiaan dituntut harus netral dan   tidak Boleh mengintervensi proses Penyaringan maupun seleksi nantinya . Banyak desa yang tidak memperhatikan kuota perempuan di pengisian BPD" kata salah seorang warga Kecamatan yang kritis . 

Maka Panitia jangan gegabah dalam melaksanakan tugas kepanitiannya , tidak main-main berdasarkan suap dan pesanan,sebab nantinya Awal kepemilihan keterpilihan BPD ini nantinya menjadi  Peta atau maket akan kedepan  pada  pelaksanaan pemilihan kepala desa, beberapa desa yang melakukan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat sorotan. 

Pasalnya  disinyalir banyak desa-desa  yang tidak tertib ,  memperhatikan kuota perempuan saat pencalonan maupun penetapan calon BPD yang menajdi stake Holder .Misalnya , jika satu desa untuk BPD ada 5 orang, katakanlah  setidaknya satu adalah perempuan sebagai keterwakilannya . Meskipun untuk anggota BPD harus ada perwakilan perempuan tidak ada aturannya, tetapi hal itu sangat di anjurkan . "Namun peraturan" menteri Desa" mewanti-wanti   tentang musyawarah desa  , mewajibkan adanya perwakilan  dari Unsur perempuan. Maka di sini agar keterwakilan perempuan tidak hanya sebatas ikut Musdes, tetapi juga ikut memutuskan kebijakan desa. Maka tidak ada pilihan lain kecuali memberi porsi perempuan untuk masuk menjadi anggota BPD," jelasnya.

makanan ( dokpri)
makanan ( dokpri)
Harapan kami , Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa harus berdasarkan keterwakilan wilayah dengan jumlah anggota dari setiap wilayah ditetapkan secara proporsional.Jumlah anggota Badan Permuyawaratan Desa harus disesuaikan dengan jumlah penduduk desa.Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan dengan tujuan untuk memilih satu anggota perempuan sebagai perwakilan.

Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa perempuan haruslah warga desa yang telah memenuhi persyaratan sebagai anggota BPD.

Calon anggota BPD harus memiliki kemampuan menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan kaum hawa.

Untuk pemilihan anggota BPD perempuan biasanya dilakukan oleh warga desa perempuan yang telah mengantongi hak pilih.

calon anggota laki-laki maupun perempuan wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun