Pencatatan perkawinan merupakan aspek penting dalam konteks kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan beragama. Berikut adalah pendapat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan serta dampak yang terjadi bila perkawinan tidak dicatatkan:
Aspek Yuridis (Hukum)
Pencatatan perkawinan memiliki arti penting secara yuridis karena Memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri, dan Menjadi bukti otentik adanya perkawinan yang sah, Memudahkan urusan administratif seperti pembuatan akta kelahiran anak, kartu keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya serta Menjamin hak-hak perdata seperti hak waris, hak atas harta gono-gini, dan hak asuh anak. Dampak tidak dicatatkan secara yuridis  Perkawinan tidak diakui secara hukum negara meskipun sah secara agama, Kesulitan dalam pengurusan administratif kependudukan, Tidak adanya jaminan hukum terhadap hak-hak perdata istri dan anak, Sulitnya penyelesaian sengketa perkawinan seperti perceraian, pembagian harta, dan hak asuh anak dan Anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya
Aspek Sosiologis
Dari segi sosiologis, pencatatan perkawinan berperan dalam Menegaskan status sosial pasangan sebagai suami istri yang sah di Masyarakat, Menciptakan ketertiban sosial terkait institusi perkawinan dan  Memudahkan pendataan dan perencanaan pembangunan berbasis keluarga. Dampak tidak dicatatkan secara sosiologis Stigma negatif dari masyarakat terhadap pasangan dan anak-anaknya Rentan terhadap intimidasi sosial dan diskriminasi Kesulitan dalam mobilitas sosial karena terhambatnya akses pendidikan dan pekerjaan bagi anak Potensi terjadinya poligami atau perkawinan berulang tanpa prosedur hukum yang sah
Aspek Religius
Dari sudut pandang religious Pencatatan perkawinan merupakan bentuk ketaatan terhadap ulil amri (pemerintah), Â Mendukung prinsip agama tentang pentingnya pernikahan yang dilakukan secara terbuka dan diketahui masyarakatSebagai sarana pembuktian perkawinan yang sah secara agama dan negara. Dampak tidak dicatatkan secara religious Meskipun sah secara agama, kurangnya penghormatan terhadap pranata hukum negara, Potensi menimbulkan fitnah dan prasangka di Masyarakat, Rentan terhadap manipulasi status perkawinan untuk kepentingan pribadi dan Kesulitan dalam pelaksanaan ibadah yang terkait dengan status perkawinan dan kekeluargaan.
Pencatatan perkawinan pada hakikatnya bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan upaya perlindungan komprehensif terhadap lembaga perkawinan, hak-hak pasangan, dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Ketiga aspek---yuridis, sosiologis, dan religius---saling berkaitan dan menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan untuk kemaslahatan bersama.
Alasan Mengapa Pernikahan Wanita Hamil Terjadi di Masyarakat
Pernikahan wanita hamil adalah fenomena yang terjadi di berbagai lapisan masyarakat dengan kompleksitas faktor penyebab. Berikut adalah penjelasan rinci mengapa pernikahan wanita hamil terjadi Faktor Penyebab Utama
 Kehamilan di Luar Nikah