Tingkat III
Tahap 5 : Kontrak sosial dan hak-hak individual. Kesepakatan masyarakat atas nilai-nilai dan prinsip-prinsip menjadi tolak ukur kebaikan. Hukum harus diubah jika tidak sesuai nilai dan prinsip masyarakat.
Tahap 6 : Prinsip-prinsip etika universal. Pada tahapan ini, nilai-nilai universal dan hak-hak manusia berada di atas aturan-aturan dan hukum sosial.
Penutup
Pembahasan mengenai perbedaan pandangan antara wajib pajak dan aparatur pajak akan terus muncul selama negara masih berdiri. Setiap pihak dapat mempertahankan argumentasi masing-masing dengan dukungan dokumen dan pemahaman akan aturan yang mendukung. Selanjutnya, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Bagian Kedua tentang Kedudukan Pasal 2 yang menyatakan bahwa 'Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak'. Atas pernyataan tersebut, wajib pajak atau penanggung pajak dapat menyimpan harapan bahwa keadilan akan tercapai.
Referensi
Prof. Apollo. Bahan kuliah FEB PPS Maksi UMB. Fenomena dan Paradoks Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 : Pengadilan Pajak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
https://serupa.id/teori-perkembangan-moral-menurut-kohlberg-dilema-tahap/