Mohon tunggu...
Shofiyah Satriavi
Shofiyah Satriavi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Halo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Intoleransi: Beda Dikit Gak Ngaruh

28 Desember 2023   19:16 Diperbarui: 28 Desember 2023   19:33 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bhineka Tunggal Ika merupakan semboyan nasional Indonesia. Bhineka Tunggal Ika memiliki arti berbeda-beda tetapi tetap satu (Dalam perbedaan, tetap ada persatuan) Bhineka Tunggal Ika merupakan suatu hal yang dapat mencerminkan Indonesia, meskipun Indonesia terdiri dari beragam suku, agama, ras, dan budaya, bangsa Indonesia tetap menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Semboyan Bhineka Tunggal Ika ini mengajarkan pentingnya nilai-nilai toleransi, saling menghormati, dan hidup berdampingan dalam harmoni di tengah perbedaan.

Nah, tentunya kalian sudah tidak asing lagi kan dengan kata intoleransi, Jadi apasih intoleransi itu? Yuk Simak penjelasan berikut!

Intoleransi adalah sikap acuh atau sikap tidak menghargai orang lain, entah itu dalam hal perbedaan pendapat, perbedaan agama, suku, atau budaya. Sikap intoleransi ini tentunya sering memicu timbulnya konflik dan sikap benci akan suatu perbedaan. Ada beberapa factor yang menimbulkan sikap intoleransi, faktor tersebut antara lain :

  • Ekonomi: Faktor-faktor ekonomi yang dimaksud antara lain kinerja ekonomi negara dan status pekerjaan
  • Demografi: Faktor-faktor demografi seperti usia, pendidikan, dan kelas sosial ekonomi.
  • Sosial politik: Faktor-faktor sosial politik seperti peraturan yang berlaku di tengah masyarakat dan orientasi politik sangat berkaitan erat atau memengaruhi sikap intoleran. 
  • Budaya: Faktor budaya seperti tingkat kepercayaan sosial dan kontak dengan kaum minoritas yang intens dapat mengurangi tingkat intoleransi.
  • Hukum : Faktor hukum juga menjadi salah satu faktor yang menjadi penyebab merebaknya intoleransi. Maksudnya adalah berbagai macam kebijakan atau regulasi yang dibuat justru melegitimasi terjadinya intoleransi dan diskriminasi. Misalnya di Indonesia, adanya UU Penodaan Agama menjadi jalan bagi siapapun untuk melakukan ancaman, tuduhan, bahkan menyeret seseorang ke meja hijau hingga penjara jika dianggap telah melakukan penodaan agama. Selain itu, aturan SKB 3 Menteri yang mengatur pendirian rumah ibadah juga menjadi payung hukum bagi siapapun untuk melakukan pelarangan berdirinya rumah ibadah.

Adapun beberapa contoh sikap intoleransi, seperti pembubaran kegiatan kebaktian, penyerangan terhadap tempat ibadah, tindakan terorisme, dan lain sebagainya. Bahkan, kasus intoleransi pun dapat diamati tidak hanya di dalam negeri namun juga di luar negeri, contohnya seperti peristiwa Black Lives Matter, persekusi terhadap etnis Asia di Eropa karena pandemi COVID-19, Islamophobia di negara-negara barat, dan lain sebagainya.

Adapun beberapa dampak negatif dari intoleransi yaitu:

  • Dapat memicu terjadinya konflik antarsuku,ras, dan agama
  • Dapat memicu terjadinya perpecahan bangsa
  • Kurangnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan
  • Memandang masyarakat dan kebudyaan sendiri lebih baik, sehingga menimbulkan sikap merendahkan kebudayaan lain.
  • Dapat menghambat usaha pembangunan dan pemerataan sarana dan prasarana

Berikut ini beberapa cara untuk menghindari sikap intoleransi yaitu:

  • Tidak menonjolkan suku, agama, ras, golongan, maupun budaya tertentu
  • Tidak memaksakan kehendak diri sendiri kepada orang lain
  • Tidak membuat tindakan yang melanggar norma untuk mencapai tujuan
  • Peduli terhadap lingkungan sekitar
  • Tidak mementingkan suku bangsa sendiri atau sikap yang menganggap suku bangsanya lebih baik
  • Tidak mencari keuntungan diri sendiri daripada kesejahteraan orang lain

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun