Mohon tunggu...
Shofi nur hayati
Shofi nur hayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar

28 November 2022   06:48 Diperbarui: 28 November 2022   07:20 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Hak dan kewajiban warga negara urutan kedua

 Sila kedua Pancasila adalah "kemanusiaan yang adil dan beradab". Dalam tatanan ini kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara
a) Hak atas keadilan di mata hukum. b) Hak untuk hidup bermartabat dan perlakuan yang adil dalam masyarakat.

 Hak dan kewajiban warga negara menurut urutan ketiga

 Urutan ketiga Pancasila adalah "Persatuan Indonesia". Dalam tatanan ini kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara.
sebuah. Kita harus mengedepankan persatuan berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika.
b. Segala perbedaan di Indonesia harus dihargai dan dihormati.

 Hak dan kewajiban warga negara menurut perintah keempat

 Perintah keempat adalah: "Orang-orang, kebijaksanaan memimpin dalam negosiasi perwakilan". Dalam tatanan ini kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara
sebuah. Hak untuk memilih dalam pemilihan parlemen jika memenuhi syarat.
b. Pendapat dan kontribusi orang lain harus dihormati.

 Hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan perintah kelima

 Perintah kelima adalah "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Dalam tatanan ini kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara. sebuah. Harus berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong Masyarakat.
b. Harus berpartisipasi dalam kegiatan pemerintah untuk melaksanakan keadilan sosial.

Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia berdasarkan konstitusi
Setiap warga negara memiliki hak, bahkan sejak lahir. Hak-hak yang dimiliki warga negara sejak lahir dikenal dengan istilah hak dasar atau hak asasi manusia (HAM). Hak ini bersifat universal dan tidak dapat diadopsi atau diubah oleh pihak manapun.

 UU No. 1, Pasal 19 Tahun 1999, mendefinisikan hak asasi manusia sebagai hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia dan diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang. Perlindungan harkat dan martabat manusia.

 Hak asasi manusia ditimbang terhadap kewajiban dasar. Pengertian HAM adalah seperangkat kewajiban yang tidak dilaksanakan, HAM tidak dapat dilaksanakan dan dipertahankan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun