Mohon tunggu...
KKN Kolaboratif Desa Lembengan
KKN Kolaboratif Desa Lembengan Mohon Tunggu... Lainnya - KKN Kolaboratif #2 191 Kabupaten Jember

KKN Kolaboratif 191 Desa Lembengan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Public Private Partnership (PPP) dalam Pembangunan Infrastruktur

22 April 2021   10:15 Diperbarui: 22 April 2021   10:24 727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Public Private Partnership atau yang biasa disingkat dengan PPP merupakan sebuah kerja sama yang dilakukan oleh sektor publik atau pemerintah dengan pihak swasta menggunakan sebuah perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan digunakan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan oleh pemerintah maupun pihak swasta dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan Public Private Partnership telah dilakukan atau diimplementasikan di berbagai negara seperti Meksiko, Inggris, Brazil, dan India. Negara-negara tersebut telah mendapatkan hasil yang bagus dari kebijakan Public Private Partnership (PPP). Di Indonesia, Public Private Partnership (PPP) telah diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama pemerintah Swasta (KPS). Selanjutnya, peraturan tersebut diperbarui dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha).

Public Private Partnership bisa disebut dengan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau juga Kerjasama Pemerintah Pihak Swasta (KPS). Public Private Partnership (PPP) memiliki beberapa julukan, namun dalam pengertiannya masih sama, yaitu melakukan sebuah kerja sama antar pemerintah dengan pihak swasta dalam penyediaan infrastruktur publik dan juga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Sektor publik atau pemerintah dan pihak swasta dalam bekerja sama akan berbagi tanggung jawab.

Public Private Partnership (PPP) telah membuat kontrak kerja sama yang telah dibahas secara detail mengenai bentuk perjanjian dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh sektor publik atau pemerintah maupun pihak swasta. Sehingga dapat dijamin tidak ada pihak yang berat sebelah karena telah ada sebuah kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak tersebut.

Di Indonesia terdapat APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan negara salah satunya dalam pembangunan infrastruktur yang tidak memadai baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Namun, pemberian dana APBD maupun APBN tidak bisa menutupi seluruh biaya yang dibutuhkan dalam sebuah pembangunan infrastruktur yang sedang dilakukan. Sedangkan untuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ataupun BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dapat memberikan dana tetapi tidak bisa seluruhnya tertutupi. Dengan adanya kekurangan yang terjadi diperlukan sumber-sumber alternatif untuk pendanaan sehingga mengharapkan adanya keterlibatan dari pihak swasta di dalam pembangunan dan/atau pengelolaan infrastruktur yang dilakukan.

Hal ini dapat dikatakan bahwa pendanaan yang terdapat dalam pembangunan infrastruktur dapat dibantu dengan adanya kerja sama antar sektor publik dengan pihak swasta. Oleh karena itu, kerja sama antar pemerintah dengan pihak swasta harus dikembangkan supaya pembangunan infrastruktur dapat berjalan dengan lancar dan juga dapat mengurangi beban pemerintah untuk memberikan dana pada pembangunan dan perbaikan infrastruktur. Selain pendanaan, juga terdapat desain, pemeliharaan, konstruksi, dan hal lainnya yang dapat dibantu dengan adanya Public Private Partnership (PPP) karena hal tersebut merupakan tujuan dari diciptakannya sebuah kerja sama antara pemerintah dengan pihak swasta. Oleh karena itu, pihak swasta memiliki peran yang sangat penting dalam sebuah pembangunan terutama pada infrastruktur di Indonesia.

Bentuk kerja sama yang digunakan dalam Public Private Relationship dapat dibagi menjadi beberapa bagian sebagai berikut.

  • BOT (Build, Operate, Transfer)
  • BTO (Build, Transfer, Operate)
  • ROT (Rehabilitate, Operate, Transfer)
  • BOO (Build, Own, Operate)
  • O&M (Operation and Maintenance)

Dari beberapa bentuk yang telah disebutkan, BOT (Build, Operate, Transfer) merupakan bentuk yang sering digunakan dalam kerja sama Public Private Partnership (PPP) karena telah melibatkan dua belah pihak yaitu antara sektor publik (pemerintah) dan pihak swasta sesuai dengan waktu yang telah disepakati di dalam kontrak.

Infrastruktur merupakan suatu faktor yang sangat penting dalam mendukung peningkatan perekonomian masyarakat Indonesia. Dengan adanya infrastruktur yang memadai baik dari segi kualitas maupun kuantitas akan dapat memperbaiki perkembangan perekonomian di Indonesia. Apabila pemerintah belum bisa menambah atau memperbaiki segala infrastruktur yang ada maka perekonomian di Indonesia tidak bisa mengalami perkembangan. Di Indonesia terdapat berbagai macam infrastruktur, salah satunya infrastruktur transportasi. Infrastruktur transportasi di Indonesia memerlukan sebuah pembangunan.

Namun, di dalam pembangunan tersebut pasti memiliki hambatan saat menerapkan kebijakan dari Public Private Partnership (PPP). Hambatan yang dihadapi seperti belum adanya kesesuaian kebijakan daerah dengan tujuan dari pembangunan infrastruktur transportasi. Selain hambatan, pasti ada juga potensi yang dimiliki seperti mudahnya perijinan yang dilakukan saat melakukan proyek pembangunan infrastrktur. Untuk mengatasi hambatan yang terjadi memerlukan sebuah peran dari pemerintah dalam mengurus perijinan sehingga pembangunan yang dilakukan dapat berjalan dengan lancar terutama pada infrastruktur di Indonesia sehingga infrastruktur sesuai dengan yang diinginkan dan dapat memperbaiki serta mengembangkan perekonomian. Dengan adanya potensi yang dimiliki dapat mempermudah pihak swasta dalam menjalankan pembangunan infrastruktur khususnya pada infrastruktur transportasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun