Mohon tunggu...
Shira Febriska
Shira Febriska Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Shira Febriska, Lahir dan menetap di Samarinda. Menyelesaikan pendidikan di SD Negri 017 Samarinda, lalu melanjutkan pendidikan di SMP Negri 5 Samarinda, dan SMK Negri 1 Samarinda. Sekarang tengah menempuh Studi Manajemen di Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menuju Demokrasi Pemilu 2024 yang Bersih: Tanpa Intervensi Kekuasaan

10 Desember 2023   19:30 Diperbarui: 11 Desember 2023   09:19 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menuju pemilu 2024 (Foto : fahum. umsu.ac.id)

Pendahuluan:

Dalam perjalanan menuju Pemilu 2024, Indonesia menemui titik fokus krusial untuk mewujudkan demokrasi yang bersih dan bebas dari intervensi kekuasaan. Intervensi kekuasaan pada pemilu di Indonesia dapat mencakup berbagai aspek, seperti upaya untuk memengaruhi hasil pemilu, penyebaran informasi palsu, atau tindakan yang menguntungkan pihak tertentu. Pada dasarnya, pemilu yang adil dan demokratis seharusnya bebas dari intervensi dan memastikan partisipasi yang adil dari semua peserta. Sebagai pilar utama pembangunan negara, demokrasi memerlukan perlindungan yang teliti, terutama ketika melibatkan pelaksanaan pemilihan umum. Pada tahun 2024, tantangan khusus muncul dengan tuntutan menjaga integritas pemilihan, menuntut perhatian khusus terhadap regulasi yang memadai, analisis data mendalam, dan pemahaman mendalam terhadap teori-teori demokratisasi. Dalam artikel ini, kita akan merinci peran kunci peraturan, data, dan teori-teori dalam menjalankan Pemilu 2024 yang adil dan bersih, mengukir langkah penting menuju demokrasi yang lebih kuat dan mewakili.

Terkait peraturan:

Dalam konteks regulasi, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan peraturan pemilu yang disusun oleh pemerintah, termasuk aturan registrasi pemilih, prosedur pencalonan, dan pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menjadi instrumen kunci untuk menjaga integritas Pemilu 2024. Penggunaan teknologi, seperti e-voting, juga diatur untuk meningkatkan transparansi, sementara partisipasi masyarakat dalam pengawasan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat desa/kelurahan diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan landasan regulasi yang kuat, upaya menjaga kebersihan pemilihan semakin terarah.

Berupa data:


Ketika melibatkan data, terlihat dengan jelas ancaman serius intervensi terhadap integritas demokrasi. Tantangan ini mencakup campur tangan yang dapat memengaruhi hasil, seperti disinformasi dan manipulasi data. Dalam menghadapi situasi ini, pentingnya peran pemilih muncul sebagai benteng utama, dengan partisipasi yang tinggi memberikan lapisan pertahanan terhadap potensi intervensi. Pemilihan umum bukan hanya sekadar pilihan pemimpin, tetapi juga panggung di mana masyarakat dapat bersatu dalam melawan intervensi. Strategi yang didukung oleh data, seperti pengembangan keamanan siber dan peningkatan kesadaran melalui edukasi, menjadi penentu utama untuk mencapai pemilihan yang bersih.

Teori:

Dalam melanjutkan perjalanan menuju Demokrasi Pemilu 2024 yang bersih, teori-teori demokratisasi memberikan landasan konseptual yang penting. Teori partisipasi politik menyoroti pentingnya keterlibatan aktif masyarakat sebagai penjaga kebersihan pemilihan. Partisipasi yang tinggi, sesuai dengan teori ini, menjadi modal utama dalam menjaga pemilihan bebas dari intervensi kekuasaan. Sementara itu, teori pluralisme politik menggarisbawahi esensi keberagaman suara dan opini dalam menciptakan demokrasi yang sehat.

Penutup:

Dalam menutup perjalanan menuju Pemilu 2024 yang bersih dari intervensi kekuasaan, terlihat jelas bahwa regulasi yang kuat dan mendalam, didukung oleh partisipasi masyarakat yang aktif, adalah kunci utama menjaga integritas demokrasi. Regulasi, seperti Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), peraturan pemilu, dan peran lembaga-lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), memberikan kerangka kerja yang kokoh untuk pelaksanaan Pemilu yang adil dan bebas dari intervensi kekuasaan. Data mendalam mengungkapkan ancaman serius terhadap integritas demokrasi, namun partisipasi tinggi pemilih memberikan harapan sebagai benteng pertahanan. Dengan strategi yang didukung oleh data, termasuk pengembangan keamanan siber dan peningkatan kesadaran melalui edukasi, kita dapat mencapai Pemilu yang bersih. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun