Mohon tunggu...
Shifa Ramadinia
Shifa Ramadinia Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Sosiologi

FISIP UIN JAKARTA'18

Selanjutnya

Tutup

Hobby

Review Buku Islam, Kepemimpinan Perempuan, dan Seksualitas Karya Neng Dara Affiah

16 November 2019   20:09 Diperbarui: 16 November 2019   20:51 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada mulanya, pola kepemimpinan semua diatur oleh pemerintah pusat. Para pengambil kebijakan di daerah hanya pelaksana dari yang digariskan pusat. Padahal belum tentu sesuai dengan aspirasi warga daerah yang telah diputuskan ketentuannya oleh pusat. Dengan adanya perbedaan keputusan yang kurang tepat, sehingga warga masyarakt di daerah banyak yang tertekan dengan berbagai kebijakan pmerintah. Akibatnya, sering terjadi benturan antarmasyarakat dan pemerintah. Dari sini juga terjadi perdebatan diantara kalangan akademisi dan intelektual yang mencoba mencari solusi bgaimana sesungguhnya pola pemerintahan yang dianggap bisa membuaka ruang hal-hal tersebut. Sehingga adanya keinginan untuk membangun dari otonomi daerah yang lebih baik lagi, ada bebrapa bidang salah satu diantaranya adalah:

1. Bidang politik

Otonomi daerah bertujuan membuka ruang bagi lahirnya proses pemilihan kepala pemerintahan daerah secara demokratis yang berarti juga bersifat transparasi.

2. Bidang Ekonomi

Daerah akan memiliki peluang untuk mengembangkan kebijakan lokal dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi di daerahnya.

3. Bidang Sosial dan Budaya

Otonomi daerah memberikan peluang kepada masyarakat lokal untuk memelihara nilai-nilai daerahnya terhadap kemampuan masyarakat yang merespons dinamika kehidupan di sekitarnya.

Intinya, otonomi daerah memberikan peluang kepada masyarakat yang ada di daerah itu untuk mengurus dirinya sesuai apa yang mereka mau dan yang akan mereka tuju dengan kata lain "Jika Anda meginginkan sesuatu, usahakan oleh dirimu keinginan itu." Dalam kaitannya dengan perempuan, selama ini kemampuan kreativitas perempuan terutama yang bertempat tinggal di daerah belum sepenuhnya diberdayakan. Seperti halnya, berbagai ruang musyawarah diisi oleh pihak laki-laki mulai dari masjid, balai desa, bahkan gedung dewan perwakilan rakyat daerah. Dalam otonomi daerah, sebagaimana yang terkandung dalam isi UU No. 22 tahun 1999 bahwa potensi dan kreativitas perempuan harus kita gali bersama untuk mengembangkan kemampuannya dan menyongsong kemajuan agama, daerah, dan bangsa.

Sebagai penutup, buku ini dari segi bahasa menggunakan kata demi kata yang mudah dipahami. Dari segi isi materipun, buku ini sangat bagus dan mudah dipahami untuk dibaca dalam waktu senggang. Hebatnya buku ini menuangkan informasi begitu banyak dan luas, tak hanya membahas satu sisi dalam melihat fenomena yang terjadi di masyarakat, namun juga melihat aspek dari sisi keagamaan. Jadi, tak hanya pengetahuan umum saja yang didapat, melainkan pengetahuan agama juga bisa kita ketahui. Tak khayal, dua aspek pembahsan dituliskan menjadi satu kesatuan membuat para pembacanya menjadi hangat dalam setiap kata. Buku ini pastinya dapat memberikan wawasan yang cukup luas dalam mengenai kedudukan perempuan di dalam masyarakat Indonesia dan bagaimana cara untuk menyeimbangkan kedudukan terhadap perempuan baik dalam beragama dan bernegara sebagai warga negara yang memiliki hak, terlagi untuk perempuan. Akan ditunggu buku karya Ibu Neng Dara Affiah selanjutnya dan dapat menginspirasi bagi Pengulas sendiri untuk terus belajar menulis agar bisa membuat sebuah buku. Ketika kita menuangkan pikiran satu kata demi kata dalam tulisan, sama saja kita akan menyimpan berlian yang terus terkenang bertahun-tahun walau kita sudah tiada dan bagi saya, "sebaik-baiknya penulis juga harus siap untuk dipuji dan dikritik." Di sinilah, titik seorang Penulis akan terus lebih giat menulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun