Hingga sekarang tengah menjadi perbincangan  para ahli, perkara masalah computer crime (kejahatan komputer) pada beberapa bidang. Masalah yang ada berkaitan dengan Computer crime (kejahatan komputer) adalah apa kejahatan ini timbulnya  baru baru ini? Apa kejahatan ini haris ada sebuah tindakan hukum? Atau  kejahatan ini hanyalah sebuah kejahatan komputer biasa?
Computer crime atau biasa disebute kejahatan komputer dapat di jelaskan, kejahatan yang di lakukan melalui  komputer sebagai alat tindak pidana. Dalam makna kecilnya ialah tindak melakukan perlawanan kejahatan dngan  komputer sebagai alatnya.Â
Kebanyakan orang kesulitan dalam membedakan computer crime dan cyber crime, yang  dapat dibedakan dari kedua nya adalah alat atau sarana yang di pergunakan. Computer crime menggunakan komputer sebagai tindak pidana, sedangkan cyber crime menggunakan internet untuk melakukan tindak pidana.
illegal access.
Mengakses suatu data pokok dengan ilegal untuk mendapatkan data prIbadi yang diinginkan. hal ini biasa di lakukan dalam dunia bisnis perusahaan yang besar.
Phising.
Tindak menarik perhatian pengguna komputer di internet untuk meyakinkan pengguna untuk mengisi data pribadi berupa nama pengguna dan kata sandi pada suatu situs web yang telah di diselipkan file pada server (deface).
- Spoofing
Merupakan tindakan pemalsuan identitas user di sembunyikan dengan begitu terlihat.
fakecineaste.blogspot.com - ScannerÂ
Merupakan  perangkat yang dapat mengecek sebuah kecacatan pada alat komputer melalui jaringan tempat lain dan jaringan lokal. - MalwareÂ
Merupakan suatu metode dalam menjabarlan kecacatan perangkat lunak.
educba.com - Hacking
Merupakan kegiatan menguji dalam meretas sistem komputer milik orang lain.
larlegal.com
Hingga sekarang computer crime belum ada hukum yang membenahi masalah ini secara intensif. Bisa-bisa banyak orang yang tidak taku untuk melancarkan aksi kejahatan ini.