Mohon tunggu...
Sheril Fardiana
Sheril Fardiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillahirrohmanirrohim

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara Berdasarkan Dasar Negara dan Konstitusi di Indonesia

26 November 2022   00:47 Diperbarui: 26 November 2022   00:47 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesejahteraan dan kebahagian merupakan tujuan hidup bagi seluruh umat manusia dimanapun ia berada. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya, Hal itu juga tertuang dalam UUD 1945. Pemerintah membuka lapangan pekerjaan untuk menekan pengangguran, memberlakukan upah minimum, kenaikan gaji bagi PNS, membantu biaya pendidikan bagi yang tidak mampu, bantuan langsung tunai dan sebagainya.

Semua itu merupakan program pemerintah untuk kesejahteraan rakyatnya. Setiap warga negara mempunyai hak untuk kesejahteraannya, namun juga memiliki kewajiban untuk membantu sesamanya, seperti saling membantu atau gotong royong dengan yang membutuhkan, membuka lembaga amal, membuat pelatihan kerja bagi angkatan kerja, membuka lapangan kerja swasta yang menampung banyak tenaga kerja, semua itu merupakan cara agar tidak terjadi kesenjangan yang lebar dan kesejahteraan bisa merata keseluruh daerah di Indonesia.

Jadi kesimpulannya bahwa kewajiban dan hak negara dan warga negara tidak akan terlepas dari tujuan kita bersama untuk menjadikan negara kita termasuk negara yang maju dalam segala bidang baik itu ekonomi, hukum, politik, pertahanan dan keamanan negara serta sosial budaya dimana semuanya itu ditunjukan untuk kesejahteraan seluruh rakyat di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun