Terletak pada tata cara dan landasan hukum yang menjadi acuan proses arbitrase tersebut, yakni syariat Islam. Transaksi ekonomi berbasis syariah dikenal berbeda dengan transaksi ekonomi konvensional. Salah satu yang paling mencolok yaitu adanya larangan terhadap riba. Pembentukan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) pada tahun 1993 terkait erat dengan pandangan para pemuka agama Islam tentang perlunya lembaga arbitrase yang beroperasi sesuai dengan prinsip ekonomi syariah. Selain itu, kesadaran masyarakat terhadap kegiatan ekonomi dan keuangan syariah juga semakin meningkat.
Nama : Shely Khairunnisa Azizah
Instansi : UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Mata Kuliah : Arbitrase
Dosen Pengampu : Dr. Syaeful Bahri, S.Ag., M.M.