Mohon tunggu...
Shely Khairunnisa Azizah
Shely Khairunnisa Azizah Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang Mahasiswi Jurusan Perbankan Syariah Universitas Islam Negeri Banten. Saya aktif dibeberapa organisasi dalam kampus maupun luar kampus.

Tertarik dengan dunia menulis, menyanyi dan seni.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Pengertian, Dasar Hukum, Asas dan Tujuan Arbitrase, serta Arbitrase Syariah

5 Juni 2022   01:22 Diperbarui: 9 Juni 2022   23:34 3246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terletak pada tata cara dan landasan hukum yang menjadi acuan proses arbitrase tersebut, yakni syariat Islam. Transaksi ekonomi berbasis syariah dikenal berbeda dengan transaksi ekonomi konvensional. Salah satu yang paling mencolok yaitu adanya larangan terhadap riba. Pembentukan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) pada tahun 1993 terkait erat dengan pandangan para pemuka agama Islam tentang perlunya lembaga arbitrase yang beroperasi sesuai dengan prinsip ekonomi syariah. Selain itu, kesadaran masyarakat terhadap kegiatan ekonomi dan keuangan syariah juga semakin meningkat.

Nama : Shely Khairunnisa Azizah

Instansi : UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Mata Kuliah : Arbitrase

Dosen Pengampu : Dr. Syaeful Bahri, S.Ag., M.M.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun