Indonesia merupakan negara republik yang merdeka. Unsur-unsur yang bersumber daya kekuatan negara yaitu: Sumber daya manusia, teritorial negri, sumber daya alam, kapasitas pertanian dan industri, kekuatan militer. Adapun tujuan dibuatnya negara Indonesia yaitu: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Adapun unsur-unsur negara terdapat daerah atau wilayah, rakyat, pemerintah berdaulat, pengakuan negara lain. Dinegara Indonesia terdapat warganya. Warga disini mengandung anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan adapun kewajiban negara Indonesia yaitu : wajib menjunjung hukum dan pemerintahan, ikut serta dalam pembelaan negara, menghomati hak asasi manusia orang lain, taat kepada UUD yang telah ditetapkan, ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, mengikuti pendidikan dasar.Â
Lalu bagaimana dengan konstitusinya??Â
Pengertian konstitusi itu merupakan aturan dasar mengenai ketatanegaraan, dan norma sistem politik yang membuat aturan dan prinsip politik dan hukum yang ditetapkan. Adapun syarat konstitusi negara yaitu terjaminnya hak asasi manusia, susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar, adanya pembagian dan pembatasan terhadap lembaga negara. Adapun kedudukan konstitusi diNegara yaitu sebagai hukum dasar memuat aturan-aturan pokok mengenai penyelenggaraan negara, sebagai hukum tertinggi yaitu memiliki kedudukan tinggi terhadap peraturan dalam tata hukum disuatu negara. Konstitusi juga memiliki unsur- unsur dalam mendasari negara yaitu: Hak asasi manusia, kedaulatan negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan negara, hubungan tata kerja alat negara.Â