Mohon tunggu...
Shania AlferaP
Shania AlferaP Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi

mahasiswi hukum tahun 2017 undip

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ada yang Baru: Mahasiswa KKN UNDIP Mengabdi di Kampung Halaman Sendiri

13 Agustus 2020   21:55 Diperbarui: 13 Agustus 2020   22:08 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Grobogan (12/08) Pelaksanaan KKN Undip Tim II 2020 memiliki konsep yang sangat berbeda dari KKN Undip reguler biasanya, yaitu KKN Reguler Mandiri (KKN Pulang Kampung). KKN biasanya dilakukan di lokasi yang telah ditentukan oleh LPPM Undip, namun dewasa ini ditentukan berdasarkan domisili mahasiswa masing-masing. Hal ini terjadi karena adanya kondisi pandemi Covid-19 yang tersebar di berbagai negara termasuk Indonesia dan provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu daerah dengan kasus positif Covid-19 yang cukup tinggi hingga saat ini. 

Tim P2KKN Undip telah berupaya maksimal dalam merancang KKN Undip Tim II 2020 ini dengan mengusung tema "Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals)". Mahasiswa secara individu diwajibkan untuk melaksanakan dua kegiatan yang dirancang menjadi bentuk program kerja, yaitu kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 dan kegiatan pemberdayaan masyarakat berkaitan dengan Sustainable Development Goals sesuai dengan disiplin ilmu masing-masing (monodisiplin).

KKN Undip Tim II 2020 dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2020 -- 15 Agustus 2020. Pada minggu ke 2 penulis selaku mahasiswa KKN telah menjalankan Program kerja pertama yakni Strategi Mahasiswa Fakultas Hukum Undip Dalam Memutus Rantai Penyebaran  Covid 19 dengan Kebijakan yang dituangkan Dalam Bentuk Surat Perjanjian. 

Penulis memilih untuk membuat program kerja tersebut dikarenakan wilayah Kecamatan Toroh merupakan wilayah penyumbang terbesar untuk Kabupaten Grobogan yang terpapar virus Covid 19. Hal demikian setelah adanya tracking yang dilakukan oleh petugas Satgas Covid 19 banyak dari warga pendatang yang mudik dari Kota yang telah terindikasi zona merah. 

Untuk itu penulis sebagai mahasiswa KKN mengoptimalkan keberadaanya untuk melakukan pengabdian masyarakat dengan membuat program kerja guna memutus rantai penyebaran Covid 19 yang dituangkan dalam bentuk surat perjanjian bagi pendatang yang datang dari luar wilayah, hal ini dilakukan agar warga mematuhi himbauan yang telah dicanangkan oleh pemerintah yakni melakukan isolasi mandiri bagi warga pendatang dari luar wilayah. Apabila perjanjian dilanggar oleh warga maka menanggung konsekuensinya. Dengan demikian penyebaran virus Covid 19 dapat diminimalisir.

Selain program diatas, penulis juga menjalankan program kerja "Si Nemacy" yakni Sosialisasi mengenai program pemerintah yakni One Map Policy. Banyaknya konflik yang terjadi di desa Dimoro mengenai Administrasi Pertanahan mahasiswa KKN memberikan kontribusi dalam pengabdiannya. sering sekali muncul permasalahan terkait pertanahan yang dilatarbelakangi karena kurangnya kesadaran atau pemahaman mengenai Tertib Adminitrasi seperrti masih sedikitnya masyarakat desa Dimoro yang sudah mendaftarkan tanahnya untuk mendapat tanda bukti kepemilikan hak atas tanah.

Pelaksanaan program ini bertujuan untuk mengkaji secara normatif untuk melihat implementasi kebijakan one map policy di bidang pertanahan dan mencegah konflik administrasi pertanahan. Hasil program kerja menunjukan bahwa Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy dalam rangka mewujudkan Tertib Administrasi Pertanahan masih dipersimpangan jalan, karena masih banyaknya permasalahan yang muncul terkait dengan sengketa kepemilikan dan sengketa duplikasi alat bukti kepemilikan tanah.

Oleh     : Shania Alfera P.

Editor : Ir. Wahju Krisna Hidajat, MT

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun