Mohon tunggu...
Sandi Nugroho
Sandi Nugroho Mohon Tunggu... Lainnya - Kadiv Humas Polri

Kadiv Humas Polri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Karo Penmas Terang-terangan Soal Viralnya Surat Edaran Kapolri Atas Debt Collector

26 Maret 2024   04:50 Diperbarui: 26 Maret 2024   04:56 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokumentasi Istimewa

Jakarta - Sebuah kehebohan melanda dunia maya seriring dengan viralnya sejumlah situs yang memuat seakan akan ada surat edaran dari Kapolri Jenderal Pol Drs. Listto Sigit Prabowo,M.Si terkait dengan penindakan terhadap debt collector.  Judul yang mencolok di situs tersebut menyebutkan "Surat Edaran Kapolri, Kepada Seluruh Kepolisian, Tindak Tegas dan Tangkap Semua Dept Collector atau Mata Elang.

Kabar ini mengundang kekhawatiran dan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, terutama yang terkait dengan aktivitas debt collector di Indonesia. Namun perlu dicatat bahwa narasi yang terdapat di situs tersebut tidak menyebutkan narasumber yang jelas, nomer surat edaran, atau asal sumber yang dikutip.

Menurut pernyataan resmi dari Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., Pemberitaan tersebut sangat mencurigakan karena tidak ada sumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditunjukan. Hal ini dapat menimbulkan misinformasi di kalangan masyarakat. 

"Konteks tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia  telah dijabarkan dalam UU No. 2 tahun 2002, yaitu memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat" ujarnya.

Situasi ini menunjukan betapa pentingnya  kehati-hatian dalam menyebarkan dan menerima informasi di era digital, dimana berita palsu atau hoax dapat mudah menyebar luas dan mempengaruhi opini publik serta keamanan masyarakat. Masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa keabsahan sumber informasu sebelum mempercayainya dan menyebarluaskannya demi menjaga kebenaran dan ketertiban.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun