Warga yang pergi beribadah ke sebuah mushola yang ada di Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat Minggu (11/07/21). Dimasa pandemi (covid-19) fasilitas tempat beribadah diizinkan dan tidak di berhentikan, bagi warga yang beragama islam diperbolehkan untuk mengunjungi tempat ibadah tetapi tetap dengan mengikuti protokol kesehatan yaitu memakai masker, membawa alat shalat sendiri, mencuci tangan sebelum memasuki tempat ibadah dan mejaga jarak saat shalat berjamaah dengan merenggangkan shaf.
Dengan adanya protokol kesehatan yang ada maka diharapkan untuk semua warga umat islam dapat mengikuti aturan tersebut.
13/07/2021
Artikel ini dipublikasikan untuk melengkapi tugas mata kuliah Dasar-Dasar Jurnalistik.
(Shanda Aura Sawitri)