PENUNDAAN pemungutan suara serentak pada 9 Desember 2020 sangat memungkinkan terjadi, apalagi Undang-Undang telah memberikan ruang kearah itu.
Celah penundaan pemungutan suara serentak tersebut tegas disebutkan dalam pasal 201A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota Menjadi Undang-Undang.
Dengan mengutip pasal 201A tersebut berbunyi :
(1). Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1).
(2). Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
(3). Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme yang dimaksud pada pasal 122A.
Coba kita lihat pada pasal penjelasan di pasal 201A ayat (3) dengan tegas menyatakan, bahwa pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid-19 belum berakhir.
Artinya, tidak menutup kemungkinan pemungutan suara serentak pada 9 Desember 2020 kembali ditunda, bilamana melihat tren penyebaran Covid-19 terus mengalami kenaikan, dan faktanya, serangan virus corona tersebut mulai masif dan menyerang komisioner KPU dan Bawaslu di Pusat dan jajarannya di daerah.
Namun demikian, penundaan pemungutan suara serentak pada 9 Desember 2020 tentulah harus melalui mekanisme atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR RI.
Suara-suara  desakan penundaan pemungutan suara serentak terus bermunculan, tidak hanya datang dari Lembaga Penggiat Pemilu seperti Perludem (baca tempo.com, 19 September 2020), Komnas HAM RI (baca kompas.com, 11 september 2020) juga datang dari PBNU (baca kompas.com, 20 september 2020), Lalu PP Muhammadiyah (baca kompas.com, 21 september 2020)
Selain itu, sejumlah LSM, yakni ICW, JPPR, KIPP Indonesia, Kopel, Negrit, Netfid, PUSaKO FH Unand, Perludem, Puskapol UI, Rumah Kebangsaan, PPUA Disabilitas, kemitraan membuat petisi penundaan Pilkada pada 9 Desember 2020 (baca cnnindonesia.com, 10 september 2020).
Untuk diketahui, akibat pandemi Covid-19, sejatinya pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak di 9 provinsi dan 270 kabupaten/kota digelar 23 September 2020 akhirnya ditunda. Penundaan ini sendiri setelah disepakati dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, 30 Maret 2020.
Selanjutnya, Presiden RI mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota Menjadi Undang-Undang yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2020.
Selanjutnya, KPU RI mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179/Pl.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Namun dalam perjalanannya, pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sempat tertunda akhirnya kembali dilanjutkan setelah melalui kesepakatan bersama dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI pada 27 Mei 2020, dimana disepakati Pemungutan Suara akan digelar 9 Desember 2020.
Lanjutan tahapan pilkada serentak 2020 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (#20sep2020)