Mohon tunggu...
shafira yasmin
shafira yasmin Mohon Tunggu... Lainnya - .

Mahasiswi Hukum UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukuman Pidana Mati, Efektifkah?

11 Januari 2021   21:15 Diperbarui: 11 Januari 2021   21:14 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat kita mendengar kata hukuman pidana mati apa yang terlintas dipikiran kita? Yap hukuman bagi para penjahat kelas kakap atau bisa kita sebut juga hukuman untuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes ). 

Lalu apakah itu kejahatan luar biasa atau extra ordinary crimes?

Dikutip melalui academia.eu yang dimaksud kejahatan luar biasa adalah suatu  perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghilangkan hak asasi umat manusia lain, telah disepakati sacara internasional sebagai pelanggaran HAM berat yang berada dalam yuridiksi International Criminal Court dan Statuta Roma, mendapatkan hukuman seberat- beratnya termasuk hukuman mati bagi pelaku kejahatan tersebut. Yang termasuk dalam Extraordinary Crime yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Kembali ke hukuman pidana mati, pada dasarnya hukuman pidana mati masih menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat Indonesia bahkan di tingkat Inernasional. Meskipun demikian hukuman pidana mati sendiri diakui di Indonesia. Hal itu sesuai dengan Pasal 10 huruf a KUHP yang menegaskan bahwa hukuman mati merupakan salah satu bagian dari hukuman pokok.

Salah satu pihak yang tidak setuju adanya hukuman pidana mati adalah Siti Musdah Mulia, dosen pasca sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah. Siti Musdah Mulia dalam hal ini berpendapat bahwa hukuman mati harus dihapuskan dari hukum positif di Indonesia. Alasan Situ Musdah Mulia dalam hal ini adalah :

1.  Hukuman mati bertentangan dengan esensi ajaran semua agama yang mengajarkan pentingnya merawat kehidupan sebagai anugerah terbesar dari Tuhan, Hukuman mati berarti pelecehan terhadap kebesaran dan kekuasaan Tuhan. Tidak satu pun berhak mengakhiri hidup manusia, kecuali Dia sang pencipta;

2.  Hukuman mati bertentangan dengan nilai demokrasi;

3.  Hukuman mati sangat bertentangan dengan hak asasi manusia, pasalnya hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia;

4.  Hukuman mati hanya digunakan sebagai alat untuk menindas orang tertentu;

5.  Hukuman mati seringkali dijadikan sebagai sarana untuk balas dendam politik;

6.   Hukuman mati pada kenyataannya seringkali dijatuhkan pada orang yang tidak terbukti bersalah;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun