Mohon tunggu...
Shafira Maulidina
Shafira Maulidina Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi Akuntansi Syariah di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Mahasiswi Akuntansi Syariah di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontraversi dan Perspektif: Instrumen Derivatif dalam Keuangan Syariah

21 Maret 2024   22:59 Diperbarui: 22 Maret 2024   00:11 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum kita mendalami materi instrumen derivatif dalam keuangan syariah ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu definisi dan jenis- jenis instrumen derivatif. Instrumen Derivatif pada keauangan Syariah telah menjadi topik perdebatan dikalangan para ahlli dalam keuanagan syariah. Ada beberapa instrumen derivatif yang oleh para cendekiawan Muslim jelas-jelas haram (melanggar hukum) karena cacat pada aset yang mendasari atau kontrak itu sendiri. Namun ada juga Sebagian pendapat yang mengatakan bahwa instrumen derivative bisa digunakan dalam keuangan syariah dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah yang berlaku.

PENGERTIAN INSTRUMEN DERIVATIF

Instrumen  Derivatif adalah sebuah kontrak perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dengan tujuan untuk menjual atau membeli asset atau komoditas. Kontrak tersebut dapat digunakan untuk memperjualbelikan sejumlah asset dan memiliki resiko dan harganya juga bergantung pada fluktuasi asset dasarnya (underlying asset).

JENIS JENIS DERIVATIF

Jenis-jenis derivatif adalah kontrak atau perjanjian yang nilainya terkait dengan kinerja aset lain yang disebut underlying. Beberapa jenis derivatif yang umum digunakan dalam investasi adalah:

  • Futures: Transaksi futures adalah kontrak yang menyatakan bahwa pihak yang membeli futures akan membeli aset tertentu pada suatu harga tertentu pada tanggal tertentu
  • Opsi: Opsi adalah kontrak yang menyatakan hak-hak yang diberikan kepada pihak yang membeli option untuk membeli atau menjual aset tertentu pada suatu harga tertentu pada tanggal tertentu.
  • Swaps: Swap adalah kontrak yang menyatakan pembagian beban atau keuntungan antara dua pihak yang bertransaksi.
  • Forwards: Transaksi forward adalah kontrak yang menyatakan bahwa pihak yang membeli forward akan membeli atau menjual aset tertentu pada suatu harga tertentu pada tanggal tertentu.
  • Perjanjian Berjangka: Perjanjian berjangka adalah kontrak yang menyatakan bahwa pihak yang membeli perjanjian berjangka akan membeli atau menjual aset tertentu pada suatu harga tertentu pada tanggal tertentu.

Derivatif dapat digunakan sebagai alat untuk melindungi nilai atau harga dari suatu aset atau untuk tujuan spekulasi. Namun, dalam keuangan syariah, derivatif harus mematuhi prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian yang berlebihan), dan maysir (perjudian)

Keuangan Syariah, yang berlandaskan prinsip-prinsip islam telah menjadi subjek yang semakin diperbincangkan di seluruh dunia, seiring dengan meningkatnya minat Masyarakat terhadap prinsip prinsip islam dalam kehidupan sosial ekonomi mereka. Mungkin salah satu aspek yang menarik perhatian dalam keuangan syariah adalah beragamnya instrument keuangan yang digunakan dalam transaksi. Namun, yang masih menjadi perdebatan para ahli saat ini adalah penggunaan instrument derivatif dalam keuangan syariah. Meskipun tujuan utama dari keuangan syariah adalah untuk memastikan keadilan, keberlanjutan, dan keberkahan dalam transaksi, tetapi penggunaan derivatif ini sering kali memunculkan kontroversi dan berbagai perspektif. Beberapa pendapat mengatakan bahwa instrument derivative tidak sejalan dengan prinsip-prinsip keuangan syariah. Namun, di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa isntrumen derivative bisa digunakan dalam keuangan syariah dengan memperhatikan prinsip prinsip syariah yang berlaku.

KONTROVERSI

Instrumen derivative dalam keuangan syariah telah menjadi kontroversi yang menarik perhatian dalam diskusi tentang keuangan islam. Kontroversi terhadap keuangan syariah sering kali berkaitan dengan pemahaman yang berbeda tentang sejauh mana instrumen tersebut mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Meskipun memiliki potensi untuk membantu lembaga keuangan syariah mengelola risiko dan meningkatkan efisiensi pasar, ada beberapa isu yang memicu kontroversi terkait penggunaan instrumen derivatif dalam konteks keuangan syariah. Berikut adalah beberapa kontroversi utama:

  • Spekulasi yang Tidak Sehat: Salah satu kontroversi utama adalah perdebatan apakah penggunaan instrumen derivatif dalam keuangan syariah dapat memicu spekulasi yang tidak sehat. Beberapa kritikus mengkhawatirkan bahwa derivatif dapat mengundang perilaku spekulatif yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam Islam. Mereka berpendapat bahwa spekulasi berlebihan dapat menciptakan ketidakstabilan di pasar dan bertentangan dengan prinsip keberkahan (barakah) yang diinginkan dalam transaksi keuangan syariah.
  • Ketidakjelasan terkait Kepatuhan Syariah: Masalah lain yang sering kali muncul adalah ketidakjelasan seputar kepatuhan instrumen derivatif terhadap prinsip-prinsip syariah. Beberapa derivatif mungkin memperkenalkan unsur-unsur riba atau spekulasi yang tidak sesuai dengan hukum Islam. Hal ini menyebabkan kekhawatiran tentang kesesuaian produk derivatif dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberkahan dalam Islam.
  • Ketergantungan pada Model Konvensional: Beberapa ahli keuangan syariah mengkritik ketergantungan lembaga-lembaga keuangan syariah pada model konvensional dalam mengembangkan produk derivatif. Mereka berpendapat bahwa adaptasi langsung dari instrumen derivatif konvensional mungkin tidak selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, ada panggilan untuk lebih banyak inovasi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dalam pengembangan produk derivatif.
  • Kesesuaian dengan Prinsip Keadilan dan Kemanfaatan: Pertanyaan penting lainnya adalah apakah penggunaan instrumen derivatif mempromosikan keadilan dan kemanfaatan yang ditekankan dalam ajaran Islam. Beberapa pihak mengkritik bahwa derivatif dapat menguntungkan pihak tertentu secara tidak adil, menghasilkan ketimpangan ekonomi yang lebih besar, dan mengabaikan kepentingan umum.
  • Ketidakpastian Hukum: Akhirnya, ketidakpastian hukum tentang penggunaan derivatif dalam keuangan syariah sering kali menjadi sumber kekhawatiran. Beberapa aspek dari produk derivatif mungkin tidak diatur secara jelas oleh hukum Islam, meninggalkan ruang bagi interpretasi yang beragam dan potensi perbedaan pendapat di antara para ulama dan praktisi keuangan syariah.

PERSPEKTIF

Instrumen derivatif dalam keuangan syariah adalah kontrak keuangan yang nilainya berasal dari aset atau instrumen keuangan lainnya. Instrumen ini memungkinkan para pihak untuk mengunci harga atau nilai suatu aset pada waktu yang akan datang sehingga dapat digunakan untuk melindungi risiko atau untuk tujuan spekulasi. Namun, dalam konteks keuangan syariah, derivatif harus mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagai berikut:

  • Melarang Adanya Riba (Bunga): Transaksi derivative  tidak boleh melibatkan unsur bunga, yang mengajarkan agar transaksi tidak melibatkan unsur ketidakadilan dalam pertukaran ekonomi.
  • Transparansi dan Keterbukaan: Semua informasi terkait transaksi harus diungkapkan dengan jelas kepada semua pihak yang terlibat, yang menciptakan lingkungan bisnis yang jujur dan adil.
  • Keadilan dan Keseimbangan: Setiap pihak harus mendapatkan manfaat yang setara dari transaksi tersebut, tidak boleh ada satu pihak yang merugi secara berlebihan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun