Mohon tunggu...
sarifudin
sarifudin Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Konsultan Hukum

Saat ini menjadi advokat dan Konsultan hukum di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gugatan Sederhana

12 Oktober 2019   20:56 Diperbarui: 12 Oktober 2019   20:59 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa itu gugatan sederhana

Gugatan Sederhana adalah gugatan yang syarat-syaratnya dan prosedurnya diatur dalam PERMA No 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA  No 4 Tahun 2019. PERMA Nomor 2 Tahun 2015 merupakan norma pertama yang mengatur tentang Gugatan Sederhana. 

Poin-Poin Penting Gugatan sederhana

Pada umumnya dalam suatu gugatan selalu mencantumkan berapa kerugian materiil dari suatu Perkara. Khusus Gugatan sederhana nilai kerugian materiil harus tidak melebihi dari lima ratus juta rupiah. Artinya apabila Penggugat mengalami kerugian materiil diatas lima ratus juta rupiah maka gugatan tersebut masuk kategori gugatan biasa. 

Gugatan Sederhana hanya berlaku atas perkara-perkara terhadap perkara cidera janji atau wansprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum.

Gugatan Sederhana bukan termasuk perkara sengketa atas tanah dan bukan perkara khusus (kepailitan atau ketenagakerjaan, merek).

Pihak-pihak yang bersengketa

Gugatan sederhana, para pihaknya terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

Apabila Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, maka tidak dapat diajukan dengan Gugatan Sederhana.

Dalam gugatan sederhana, Penggugat dan Tergugat harus berada dalam satu wilayah hukum yang sama. Artinya Baik Penggugat dan Tergugat harus dalam satu wilayah dengan wilayah hukum mereka berdomisili. 

Dalam gugatan sederhana, apabila Penggugat tidak berdomisili di pengadilan yang sama dengan Tergugat atau diluar wilayah domisili dengan Tergugat, maka Penggugat dapat menggunakan kuasa yang beralamat di wilayah hukum atau berdomisili sama dengan Tergugat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun