Mohon tunggu...
Setyo Budi Hermawanto
Setyo Budi Hermawanto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis tanpa ditulis

Dengan adanya akun ini, semoga bermanfaat untuk orang yang membutuhkan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelayanan dan Pengolahan Informasi Humas Kecamatan Selama Pandemi Covid-19

2 Januari 2021   18:10 Diperbarui: 2 Januari 2021   18:10 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Siapa bilang kuliah itu cuma di ruang kelas aja? Ada saat dan waktunya mahasiswa untuk mengaplikasikan segala ilmu dan pengetahuannya selama proses perkuliahan di lapangan. Salah satu kegiatan mahasiswa yang harus dilakukan selama proses perkuliahan adalah magang. Kegiatan magang salah satu mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya adalah magang di Kantor Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Pada tahun 2020, kegiatan magang Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dilakukan dengan dua cara yaitu melakukan kegiatan magang regular yaitu berada pada instansi tertentu baik instansi negeri maupun swasta serta kegiatan setara magang yang sejalur dengan konsentrasi yang diminati oleh mahasiswa tersebut. Hal ini dilatar belakangi oleh adanya pandemi covid-19 yang belum selesai dan masih menimbulkan kekhawatiran yang cukup besar baik di lingkungan masyarakat maupun tingkat pendidikan. Dengan adanya dua cara kegiatan magang tersebut, diharapkan mahasiswa tetap dapat melakukan kegiatan magang dengan pilihan masing-masing dan tidak menyebarkan virus corona selama melakukan aktivitas magang.


Setyo Budi Hermawanto, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik selaku peserta melakukan kegiatan magang di Kantor Kecamatan Kasiman dengan judul kegiatan “Pelayanan dan Pengolahan Informasi Humas Kecamatan Kasiman di Era Pandemi Covid-19” . Dalam kegiatan ini mahasiswa dipantau dan dibimbing secara online oleh ibu Beta Puspitaning Ayodya, MA selaku dosen pembimbing dalam kegiatan magang.

Dalam kegiatan magang yang dilakukan 30 hari atau 1 bulan ini, dimulai dengan pengajuan permohonan dan perizinan kepada Camat di Kantor Kecamatan Kasiman untuk dapat melakukan kegiatan magang. Setelah mendapatkan izin dari instansi untuk melakukan magang, mahasiswa melakukan banyak kegiatan baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Kegiatan tersebut adalah kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan kelembagaan desa. Hal ini sejalan dengan minat dan konsentrasi peserta magang yaitu Public Relations.


Beberapa yang dilakukan selama melaksanakan magang Kantor Kecamatan Kasiman adalah Monitoring dan Evaluasi kinerja Pemerintah Desa, Penyusunan RAPBD, penyaluran bantuan sosial tunai, pembuatan KTP dan dokumen keluarga, sosialisasi dan lainnya. Kegiatan-kegiatan tersebut merupakan kegiatan pada bidang pelayanan umum di Kecamatan Kasiman.

Melalui kegiatan-kegiatan tersebut mahasiswa dapat belajar dan mengerti bagaimana cara menghadapi masyarakat secara langsung dan bagaimana mekanisme jalannya pemerintahan yang ada di Kecamatan Kasiman. Harapannya dengan adanya kegiatan ini, mahasiswa atau peserta magang dapat mengerti bagaimana menjadi humas dan mengaplikasikan langsung ilmunya kepada masyarakat. Selain itu, diharapkan juga peserta magang dapat belajar bagaimana bekerja di instansi pemerintahan khususnya di Kantor Kecamatan Kasiman.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun