Kemudian menyoal makian yang tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghinaan yang diatur dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP.
Maka perlu berhati-hati dalam melakukan sesuatu hal kepada orang lain termasuk perpeloncoan dikala ospek dijenjang pendidikan.
Ditarik dari faktor historis Indonesia yang mengalami penjajahan beratus tahun lamanya yang kini masih berbekas disistem pendidikan kini.
Dahulu seorang penjajah Indonesia dari Netherlands atau Belanda bernama Herman Willem Deandels yang merupakan pionir awal mula pendidikan sekolah di Indonesia karena mendirikan sebuah Sekolah Ronggeng.Â
Pada dasarnya sekolah tersebut mempertemukan pendidikan barat dan timur yang berawal mengenalkan huruf-huruf pada bulan Juni 1810.
Kemudian pada tahun 1811 di Batavia yang sekarang Jakarta, Deandels membentuk sekolah bidan. Pendidikan di zaman tersebut memberikan suatu sajian untuk menurut dan menghafal materi yang diberikan. Dalam keadaan penjajahan, seseorang yang dijajah akan turut ikut kepada seorang penjajah.Â
Hal itulah yang terjadi di sistem pendidikan kolonial yang bisa dikatakan penerapannya sampai saat ini.
Namun diketahui institusi pendidikan pertama di Indonesia yang merupakan wilayah nusantara adalah Pondok Pesantren yang eksis sampai saat ini, dibangun oleh para pendakwah Islam di tanah jawa yaitu Walisongo yang pada abad 14-16 yang mendirikan pondok pesantren pertama kali di Kembang Kuning, Surabaya atau dikenal dengan Pondok Pesantren Ampel Delta. Sistem pendidikan di Pondok Pesantren pun lebih mengedepankan sistem menghafal.
Namun yang paling berbekas dengan sistem pendidikan nasional di Indonesia adalah sistem pendidikan kolonial.
Dalam merespons tersebut, Ki Hajar Dewantara memperkenalkan lembaga pendidikan Taman Siswa sebagai respon perlawanan kepada penjajah.
Taman Siswa ini menjadikan sekolah untuk taman bermain bagi siswanya yang bebas berkreasi dan bisa dijangkau oleh siapa saja termasuk rakyat biasa.Â