Mohon tunggu...
Setiawan Muhdianto
Setiawan Muhdianto Mohon Tunggu... Relawan - Penikmat Kehidupan

Berusaha untuk nggegayuh kaprawiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Shrimp Estate Kebumen, Akankah Mensejahterakan Rakyat?

10 Maret 2023   08:08 Diperbarui: 11 Maret 2023   17:09 734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Suatu kebahagiaan dan kebanggaan apabila satu daerah didatangi oleh presidennya. Begitulah yang dirasakan masyarakat Kabupaten Kebumen. Rabu, 9 Maret 2023, orang nomor satu di Indonesia tersebut hadir di Kebumen untuk melakukan dua agenda utama yaitu Panen Raya Padi dan meresmikan Tambak Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK). Seluruh warga masyarakat dan pemerintah daerah pun gempita menyambutnya. Mereka berharap dengan hadirnya Presiden memberikan kegembiraan. Tapi bukan kegembiraan sesaat.

Tidak ada salahnya desa dengan sumringah berswafoto bersama presidennya di tengah sawah. Tidak mengapa dengan senyum bahagia masyarakat menerima bingkisan ataupun amplop dari pemimpinya. Lebih dari itu, masyarakat berharap efek lanjutan dari hadirnya presiden bisa terasakan di hari-hari setelahnya. Hadirnya Presiden diharapkan akan berdampak pada percepatan pembangunan di wilayahnya.

Panen raya padi yang dilakukan Presiden sepertinya tidak perlu dibahas di sini. Bagi masyarakat Kebumen pertanian padi merupakan hal biasa dan menjadi mata pencaharian utama warga selama ratusan tahun. Yang menarik, hal dan harapan baru adalah tambak udang. Usaha ini menggiurkan.

Tambak udang marak di pantai selatan sudah sejak 2010-an. Awal mulanya tambak-tambak tersebut milik warga luar Kebumen yang menyewa lahan dan warga setempat hanya sebagai karyawan. Lama kelamaan banyak warga yang mengelola sendiri tambaknya.  

Tambak Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) yang disebut shrimp estate atau kawasan budidaya udang terintegrasi di Kebumen merupakan yang pertama di Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan menggandeng Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk mengembangkannya. Penandatanganan kerja sama dilakukan pada tahun 2021. Perjanjian kerja sama ini merupakan implementasi dari salah satu program prioritas KKP yaitu pembangunan budidaya laut, pesisir dan darat yang berkelanjutan.

Shrimp estate merupakan skema budidaya udang berskala besar di mana proses hulu hingga hilir berada dalam satu kawasan. Proses produksinya pun didukung oleh teknologi agar hasil panen lebih optimal, mencegah penyakit, serta lebih ramah lingkungan. Kawasan budidaya tambak udang dikelola secara terintegrasi dengan melibatkan seluruh unsur, baik pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, dan pihak swasta.

Dengan adanya shrimp estate ini Bupati Kebumen berkeyakinan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kemiskinan pun berkurang. Seperti telah banyak orang tahu bahkan sempat viral, Kabupaten Kebumen adalah kabupaten termiskin di Jawa Tengah. Hasil survei dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, tingkat kemiskinan Kebumen pada 2022 sebesar 16,41 persen atau 196.160 jiwa.

Meskipun bertujuan baik, setiap program, proyek, kebijakan dan pembangunan pasti ada dampak buruknya. Begitu pula dengan shrimp estate ini. Kerusakan ekologis akibat pembersihan lahan untuk pembuatan tambak telah dikeluhkan LSM. Gumuk pasir yang merupakan kekhasan pantai selatan Jawa diratakan dan dikeruk, ekosistemnya pun rusak. Pandan laut dan cemara udang pun tercerabut dan hilang.

Limbah tambak udang di Kebumen pun beberapa kali telah dikeluhkan warga. Tahun 2017 warga mengeluhkan air sisa tambak udang yang dibuang ke muara sungai di dekat lokasi peresmian BUBK menimbulkan bau tidak sedap.

Limbah yang berasal dari tambak udang apabila tidak dikelola secara intensif dapat mencemari kualitas air laut sehingga dapat mempengaruhi kelangsungan hidup biota air yang ada di sekitaran tambak udang. Sisa pakan dan penggunaan obat ikan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem sungai dan pantai. Akumulasi unsur organik bisa meningkatkan populasi alga yang mengganggu kehidupan ikan.

Pemerintah dalam hal ini Pemda Kebumen dan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus mengantisipasi agar hal di atas tidak terjadi. Pengawasan harus dilakukan dengan ketat. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh peraturan telah dilaksanakan oleh pelaku usaha tambak ikan. Ancaman sanksi pun bisa diterapkan apabila ada pelanggaran. Bahkan pelaku usaha bisa dituntut pidana apabila akibat perbuatannya menyebabkan ancaman terhadap keselamatan manusia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun